Yogyakarta.Metro Sumut
Sukamto Kepala Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta menjalani sidang pertama dugaan
kasus korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 senilai Rp900 juta di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Sabtu (12/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi
Nurhatni mengatakan terdakwa melakukan modus membuat proposal dana hibah dengan
nilai Rp900 juta. Dana tersebut diberikan kepada 138 kelompok masyarakat dalam
bidang olahraga yang dibentuk “ Katanya.
Lanjut JPU, Mekanisme
pembuatan proposal dan peruntukannya dianggap tidak sesuai aturan. Proposal
yang diajukan Sukamto belum mendapatkan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dan masuk dalam rencana anggaran belanja KONI. Apalagi, terdakwa
membuat proposal di bawah tangan, Setelah dana cair diambil sendiri dan
diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. Sebagian dana
hibah juga tidak jelas pemanfaatannya “ Ucapnya.
Adapun rinciannya
digunakan untuk kelompok olahraga sebesar Rp700 juta, dan sisanya Rp200 juta
digunakan dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD),
serta ada dana yang tidak jelas penggunaannya, Selain itu tiga kegiatan lain
juga tidak pernah dibahas dalam Musrenbang “ Ungkapnya.
Atas tindakan itu,
Sukamto dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Subsider Pasal 3 ayat
1 jo Pasal 18 UU Tipikor. Sukamto seusai sidang membantah keterangan JPU
tersebut. Ia mengaku, diundang KONI untuk menyusun anggaran, dan pihaknya
mengajukan proposal penataan oleh KONI," Saya mengusulkan bantuan masyarakat,
olahraga se-Yogyakarta, diklat sepakbola, dan PPLPAD " Ucapnya.(Ron).
