Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa Nofrisel Mantan Managing Director JNE Logistik dalam
kasus dugaan pengadaan pupuk di PT Berdikari periode 2010-2012. Kasus itu juga
menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Sabtu (12/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan
dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa), Nofrisel
diketahui sempat menjabat sebagai Senior Vice President PT Berdikari sebelum
berkerja di JNE. Dia kini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT
Bhanda Ghara Reksa. Belum diketahui pasti hubungan Nofrisel dalam kasus ini “
Katanya.
Lanjut Priharsa, Selain
Nofrisel penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Asisten
Manager Keuangan PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah, pegawai PT Berdikari
Teguh Pratama Januzir, dan Direktur Utama PT Bintang Saptari, Rinawati, Mereka
juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM “ Ucapnya.
Siti Marwa ditetapkan
menjadi tersangka KPK pada Selasa 8 Maret. Siti diduga menerima suap terkait
pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero. Penetapannya sebagai
tersangka dilakukan atas pengembangan penyelidikan KPK.
Modus yang dilakukan
Siti dalam korupsinya itu adalah PT Berdikari Persero memesan pupuk urea kepada
vendor. Vendor kemudian memberikan sejumlah uang kepada Siti agar mendapatkan
proyek pengadaan pupuk urea ini.
Atas tindakannya, Siti
disangka melanggar Pasal 12 Huruf B atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1)
Huruf B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.(Sandy).
