Staff Ahli Wali Kota Serang Divonis Setahun Penjara

Serang.Metro Sumut
Toha Sobirin Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota Serang divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Sabtu (12/03/2016).

Ketua Majeis Hakim Jasden Purba saat membacakan amar putusannya mengatakan Mengadili dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Toha Sobirin, Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri seniliai Rp2,1 miliar tahun 2013 itu terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana “ Katanya.

Toha yang kini masih menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Serang ini, divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain Toha, terdakwa lainnya yakni Direktur CV Viefar Mediatama M Nurdin Afrizal divonis sama, namun Nurdin sudah mengembalikan kerugain negara sebesar Rp233 juta dari total kerugain dalam proyek tersebut sebesar Rp800 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Depiria mengaku pikir-pikir.(Nova).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger