Serang.Metro Sumut
Toha Sobirin Mantan
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota
Serang divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Sabtu (12/03/2016).
Ketua Majeis Hakim
Jasden Purba saat membacakan amar putusannya mengatakan Mengadili dan
menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta
subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Toha Sobirin, Terdakwa korupsi pada
proyek pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri seniliai Rp2,1 miliar
tahun 2013 itu terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana “
Katanya.
Toha yang kini masih
menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Serang ini, divonis lebih ringan
dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang
yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain Toha, terdakwa
lainnya yakni Direktur CV Viefar Mediatama M Nurdin Afrizal divonis sama, namun
Nurdin sudah mengembalikan kerugain negara sebesar Rp233 juta dari total
kerugain dalam proyek tersebut sebesar Rp800 juta.
Menanggapi putusan
tersebut, kedua terdakwa menerima dengan putusan tersebut, sedangkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Depiria mengaku pikir-pikir.(Nova).
