Jakarta.Metro Sumut
Mantan Kasi Prasarana
dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat
Alex Usman. Divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi DKI Jakarta. Jumat (11/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Alex juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider
kurungan enam bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam
pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta
tahun 2014.
Hakim Ketua Sutardjo saat
membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan terdakwa Alex Usman
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama enam tahun kurungan penjara dan
denda subsidair 500 juta rupiah, subsider kurungan enam bulan penjara “
Katanya.
Vonis ini lebih ringan
satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat yang menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara selama
tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan, Alex
dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Sutardjo menjelaskan yang
memberatkan Alex Usman dalam mendapatkan vonis yaitu telah memboroskan negara
dan tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara
yang meringankan menurut JPU yaitu memiliki tanggungan keluarga serta belum
pernah dihukum,Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali
perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga “ Jelasnya.
Sementara sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen kala itu, Alex dinilai terbukti melakukan korupsi
bersama-sama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur
CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha
Zulkarnaen Bisri.
Selain itu juga dengan
pihak pemodal dan koordinator pencari perusahaan Andi Susanto, Hendro Setyawan,
Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astutui, Fahmi Zulfikar Hasibuan
(anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI
Jakarta) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,433 miliar.(Melvy).
