Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada empat anggota DPRD Provinsi
Banten. Mereka adalah lskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid dan Suryadi
Nian. Jumat (11/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pemulusan
penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2016, dalam rangka pembentukan Bank
Banten.
Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakanKeempatnya akan
diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Harian Banggar
DPRD Banten Tri Satria Santosa, Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
TSS," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat 11 Maret 2016 “ Katanya.
Kasus dugaan suap ini
terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, SM Hartono dan Tri Satria
Santosa pada 1 Desember 2015 lalu, Saat ditangkap turut bersama mereka adalah
mantan Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol. Bertiga, mereka diduga
melakukan transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Saat kejadian, KPK juga menyita US$11 ribu dan Rp60 juta.
Berdasarkan hasil gelar
perkara, KPK menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga
orang itu sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang
diduga menerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Ricky,
ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf
a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.(Sandy).
