4 Anggota DPRD Banten Di Periksa KPK

Jakarta.Metro Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada empat anggota DPRD Provinsi Banten. Mereka adalah lskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid dan Suryadi Nian. Jumat (11/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2016, dalam rangka pembentukan Bank Banten.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakanKeempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Harian Banggar DPRD Banten Tri Satria Santosa, Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat 11 Maret 2016 “ Katanya.

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, SM Hartono dan Tri Satria Santosa pada 1 Desember 2015 lalu, Saat ditangkap turut bersama mereka adalah mantan Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol. Bertiga, mereka diduga melakukan transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Saat kejadian, KPK juga menyita US$11 ribu dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Ricky, ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Sandy).




Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger