Belawan.Metro Sumut
Terkait penggrebeknya
lokasi judi dadu dijalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli
dengan ditangkapnya 14 tersangka dari 23 orang yang diamankan. Pihak kepolisian
menjerat para tersangka sesuai pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUH Pidana
subsider pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara
10 tahun penjara. Selasa (29/09/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna
melengkapi proses pemberkasan perkara.Dari pemaparan dilaksanakan pihak Polres
Pelabuhan Belawan Senin (28/09) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Edy Suwandon
melalui Kasad Reskrim AKP.Bambang G Hutabarat menjelaskan, pihaknya telah
melaksanakan pengrebekan di lokasi judi pada 26 September 2015 lalu hingga
mengamankan 23 tersangka.
Dari hasil pemeriksaan
ternyata ada sebanyak 14 tersangka dilanjutkan proses hukumnya kepenyidikan oleh Sat Reskrim sedangkan
sisanya dipulangkan karena hanya dijadikan saksi karena hanya melihat saja
alias menonton.
K 14 tersangka berikut
bandarnya masing masing, D alias Asiong selaku bandar judi, LKK selaku tukang
goncang dadu, TEC, B dan J alia Acong selaku Ceker/Kasir, S selaku tukang tulis
angka yang keluar, dan selebihnya selaku pemain judi yakni S alias Hasan, TKM
alias Awi, TCK alias Akien, HI, LTL alias Aliong, R alias Akun, GH dan AY.
Petugas juga turut
menyita barang bukti diantaranya lembar
kertas lapak judi, 1 buah papan tulis, uang tunai Rp200.000, 1 pasang mangkok
piring 9 mata judi dadu, 2 spidol, 3 hekter,
kotak anak hekter, 13 buah batu krikil, 1 buah kardus air mineral dan 1
kertas sembahyang.(Alfian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar