Medan.Metro Sumut
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia menilai tata kelola keuangan pemerintah daerah yang sering
menimbulkan pelanggaran hukum, masih menjadi masalah serius. Persoalan tersebut
dinilai mendesak harus segera dibenahi sebelum upaya-upaya mengoptimalkan
penggunaan keuangan daerah lainnya. Senin 928/09/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan laporan keuangan
masih bermasalah dalam hal tata kelola, belum sampai ke upaya penggunaannya
untuk kesejahteraan rakyat. Padahal, jelas di Undang-Undang Dasar, selain tata
kelola, keuangan negara juga harus untuk kemakmuran rakyat “ Katanya
Lanjut Harry, Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK RI periode terakhir, sebanyak 156 dari 524 pemerintah
daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Angka yang fantastis, kata
dia, adalah terdapat 280 pemerintah daerah yang laporan keuangannya harus
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)," Parahnya, terdapat pemda yang menganggap uang negara itu
uang dari nenek moyangnya. Mereka terus minta ke bendahara “ Ucapnya.
Harry menjelaskan, Saking
banyaknya temuan indikasi penyalahgunaan keuangan Negara yang dilaporkan ke
KPK, kata Harry, sebanyak 60 persen dari total kasus yang ditangani komisi
antirasuah itu berasal dari laporan BPK," Itu dari data yang dibilang
Taufiqqurahman Ruki (Plt. Pimpinan KPK) “ Jelasnya.
Menurut Harry, dengan
total aset pemda yang mencapai Rp 2.006 triliun, program-program pembangunan di
daerah sudah menunjukkan peningkatan kemakmuran rakyat, upaya optimalisasi
keuangan negara untuk program kemakmuran rakyat masih relatif sangat panjang “
Ungkapnya.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar