Medan.Metro Sumut
Pihak Tim Penyidik
Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap Dua pejabat di RSUD T.
Mansyur Kota Tanjung Balai-Asahan. Keduanya, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Asril selaku Ketua Layanan Pengadaan langsung
dititipkan di Rutan dan Lapas Wanita Tanjunggusta Medan,Kamis tanggal 30 Juli
2015.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Penahanan dilakukan setelah pihak penyidik menetapkan kedua sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber
dari APBN-P tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum dilakukan
penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Begitu pula
dari hasil penelusuran tim penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara
sebesar Rp1,5 milyar dari anggaran Rp 5 milyar, dari hasil perhitungan
sementara yang dilakukan oleh pihak BPKP Sumut.
Penahanan terhadap kedua
tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang
diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni
dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sehingga tim penyidik
melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari
dari sekarang," Kita melakukan penahanan terhadap Sudarti selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan. Keduanya
ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan bersumber dari
APBN-P tahun 2012 sebesar Rp5 miliar," ujar Koordinator Tim Penyidik
Pidana Khusus Kejatisu, H.F. Silitonga," Saat ini diinventarisir kurang
lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar “ Katanya.
Penahanan terhadap kedua
tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang
diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga dengan
cara melakukan mark up dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," Sehingga
berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas
usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20
hari dari sekarang " Ujarnya..
Alasan dilakukannya
penahanan terhadap kedua tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," Dalam
kasus ini, sebenarnya ada tiga orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada
dua orang. Sedangkan satu lagi adalah rekanan atas nama Rizkivan Lumban Tobing.
Saat ini masih menjalani hukuman penjara terkait pengadaan alkes di Padang
Lawas Utara. Dia dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana "
Ungkapnya.(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar