Sempat Tutup, Kini Gudang Penampungan CPO Milik PTR Di Kota Bangun Beroperasi Kembali Malam Hari
Kabar sebelumnya gudang milik Piter akan pindah, Akan tetapi itu hanya kabar untuk mengelabui dari aparat penegak hukum saja, Terlihat mobil tangki yang diduga bermuatan culd palm oil (cpo) masuk ke gudang, pada Jumat pagi, (04/04/2025) sekitar pukul 12.35 wib, di pinggir Jalan Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.
Menurut sumber media ini, Aktivitas gudang CPO sebut saja Ptr, Mafia CPO Illegal diduga Atas Nama Piter, Sudah Aktif dan Eksis kembali.
Salah satu warga sekitar, inisial Mrs (46) mengatakan ya bang, Itu gudang milik Piter sudah aktif kembali, tapi bermain secara kucing-kucingan bang, masuk mobil tangkinya kadang di bawah jam 12 dan kadang diatas jam 12 atau pagi bang," Duluh info dari warga disini, gudang itu pernah digrebek bang, sekitar jam 2 pagi bang. Dan infonya ada pemukulan seorang pengawas Pertamina berpangkat tinggi " Katanya, Jumat (04/04/2025).
Lanjutnya bang, Mungkin dugaan warga pemilik gudang itu, ada kasih setoran bang, makanya usaha yang dijalankan sekarang ini aman-aman saja bang " Ucapnya.
Ia menyebutkan, Bahwa Piter bukan bermain CPO illegal saja, tetapi juga dugaan bermain BBM jenis solar bang, Pernah warga melihat saat mobil tangki mau keluar gudang, gerbang terbuka melihat ada piber besar untuk minyak dan tangki bang " Ungkapnya.
" Selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini " Ujarnya.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Danlantamal 1 Belawan, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, Dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, untuk menindak tegas pemilik gudang CPO tersebut.
Sekedar informasi, Bagi pelaku usaha/perusahaan pencemaran lingkungan, ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penimbunan CPO Ilegal tersebut, Sudah merugikan masyarakat dan negara, tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Kegiatan tersebut, telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penimbunan barang, termasuk Crude Palm Oil (CPO), dapat dikenakan sanksi pidana. (Redaksi).
Post a Comment