Lemahnya Pengawasan, Aktivitas Gudang Pengelolaan Miko Miik Inisial AC Di Helvetia Diduga Tidak Memiliki izin B3 Dan Cemari Lingkungan
Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (miko) atau pengolahan limbah sawit di Jalan Barokah, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Diduga tanpa ada plang nama perusahaan, izin B3, dan Cemari Lingkungan.
Aktivitas gudang miko tersebut, Luput dari pantauan aparat penegak hukum Polsek Medan Labuhan, Polres pelabuhan Belawan, Dan Dinas Lingkungan Hidup.
Proses pembakaran ini, diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diwajibkan bagi limbah jenis ini.
Informasi dari laporan warga, terkait bau tidak sedap ini diterima media ini pada Sabtu (28/06/2025), dan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh media ini, terlihat dilokasi ditemukan sebuah mobil tangki dan aktivitas dalam gudang, Dan tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps), cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku miko berserakan di lantai, bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi untuk tanaman pertanian dan peternakan.
Dari keterangan warga, Gudang Miko tersebut yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AC, sudah beroperasi sekitar dua tahun lebih, dan kebal hukum.
Sofyan (47) salah satu warga mempertanyakan, Gudang pengolahan yang dilakukan di Tanah Garapan ini, atau pemukiman, bukan dilakukan di kawasan industri memang ada izinnya," Limbah hasil pengolahan miko ini, dibuang begitu saja dalam kolam kecil, Jika hujan akan meluap dan dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar " Katanya, Sabtu (28/06/2025).
Lanjut Sofyan, Bau akibat pengolahan Miko ini, dikeluhkan warga sejak satu tahun terakhir ini," Kami warga akan melaporkan pihak pengusaha gudang ini, dan berencana kami akan berunjuk rasa di DPRD Sumut " Ucapnya.
Sofyan menjelaskan, Limbah cair ini bisa dimanfaatkan, apabila dikelola dengan baik dan benar, maka dapat diproses menjadi bahan baku Biodiesel," Miko Sawit sendiri apabila tidak ditangani dengan benar, dapat menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan apabila memasuki sumber air, maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada didalam air tersebut " Jelasnya.
Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.
Warga berharap, Adanya tindakan tegas dari pihak berwenang dan Instansi terkait, Masyarakat mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara, yang dihasilkan oleh pembakaran dugaan limbah miko yang tidak berizin ini. (Tim/Red).
Post a Comment