Hanya Puluhan Miliki Dokumen Lengkap, Diduga Ratusan Perusahaan Di Kawasan Industri Medan Belum Dilengkapi Ipal Dan Langgar Izin Lingkungan


Medan.Metro Sumut
Saat ini ada sekitar 446 perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), Diduga kuat belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Sekitar 60 perusahan yang memiliki Izin dokumen lengkap pengelolaan tentang limbah. Kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Kamis (03/07/2025).

Hal ini telah berdampak pada pencemaran limbah cair di sekitar lingkungan warga, Bila limbah cair dibuang sembarangan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, Limbah cair dapat menimbulkan beragam penyakit.

Kebanyakan pemilik perusahaan beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan). Sebelum mendapat izin IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) tidak dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan.

Niko Pardamean adalah Humas (Hubungan Masyarakat) di PT KIM (Kawasan Industri Medan), saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, pada Kamis (03/07/2025), terkait sekitar ratusan Perusahaan belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), atau memiliki Izin dokumen lengkap pengelolaan tentang limbah, Sebanyak 60 perusahaan itu yang sudah memiliki rekomendasi rkl rpl rinci dri PT KIM, yang lain masih menggunakan dokumen ukl upl, karena belum ada perubahan sesuai permenperin no. 1 tahun 2020 dan pp 22 tahun 2021 " Katanya.

Pentingnya Izin Pengolahan Limbah :
Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri wajib memiliki izin pengolahan limbah yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Izin ini memastikan bahwa perusahaan mengikuti prosedur yang benar dalam mengelola limbah mereka, termasuk pengolahan dan pembuangan yang aman.

Dampak Pencemaran Lingkungan :
Limbah industri yang tidak diolah dengan baik dapat mencemari air, tanah, dan udara. Pencemaran ini dapat membahayakan kesehatan manusia, ekosistem, dan lingkungan secara keseluruhan.

Tanggung Jawab Perusahaan :
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah mereka secara bertanggung jawab. Hal ini mencakup investasi dalam teknologi pengolahan limbah yang efektif dan penerapan prosedur yang sesuai.

Peran Pemerintah :
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan terkait pengelolaan limbah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Dengan memastikan bahwa semua perusahaan memiliki izin dan mematuhi standar pengolahan limbah, kita dapat mengurangi dampak negatif pencemaran industri terhadap lingkungan.

Sekedar informasi, Setiap orang yang melakukan usaha atau atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL harus memiliki Izin Lingkungan. Itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) .

Bagi perusahaan yang tidak patuh, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan. Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Terpisah, SPV TJSL Emma Jheni saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait hal tersebut, sangat disayangkan belum memberikan keterangan resmi.

Salah satu masyarakat Medan Andi (47) mengatakan tidak hanya itu, ada perusahaan yang tidak saja persoalan perizinan, dan buruknya tata kelola limbah, bahkan limbah udara mereka juga tidak peduli. Soalnya, banyak truk-truk perusahaan itu antre di jalan dan menimbulkan polusi udara ketika bergerak " Katanya, Kamis (03/07/2025).

Andi meminta, Kepada Presiden RI dan Menteri LH-BPLH untuk menindak tegas perusahaan yang langgar aturan dan tidak memiliki izin," Tutup perusahaan yang tidak memiliki izin pengolahan limbah, yang sudah mencemari lingkungan " Ucapnya.

Berdasarkan pencermatan lapangan, terindikasi kuat telah mencemari lingkungan dan melanggar peraturan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, selain tidak memiliki izin operasional. (Hamnas).




Tidak ada komentar