Berawal Jadi Pencuri Spesialis, Gak Nyangka 2 Oang Ini Mendadak Jadi Terkenal Di Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan.Metro Sumut
Kehebatan media sosial bisa mengubah hidup seseorang, Berawal jadi pencuri spesialis nasabah bank, Gak nyangka dua orang ini mendadak menjadi terkenal di Polsek Medan Labuhan.

Dua pelaku pencuri spesialis nasabah bank yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Bernama Relman Sitanggang alias JAP (43) warga Jalan Jermal Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan Erwin alias Papa Aldo (29) warga Lingkungan 9 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Kamis (21/03/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK didampingi Wakapolsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Polsek Madan Labuhan Iptu Bonar H Pohan, SH dalam paparannya mengatakan pada hari selasa tanggal 09 maret 2019, Sekitar pukul15.30 Wib korban kehilangan uang sebanyak Rp.75.600.000,- dari jok sepeda motor Korban yang terparkir dikolam pancing Maharani jalan Khaidir Lingkungan 6 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Labuhan " Kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Saat itu korban Syahrani (49) warga  jalan Bandeng Pajak Baru Lingkungan 20 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Sedang menghadiri roast Gerindra di Medan Labuhan, Dan sesampainya di lokasi korbon langsung memparkirkan kenderaannya, Dan terburu-buru kekamar mandi, Tiba-tiba terdengar teriakan rampok-rampok, Yang di terikan oleh Salmiah salah satu warga (saksi), Mendengar teriakan tersebut korban yang lagi di kamar mandi teringat kalau dirinya ada meletakan uang di dalam jok sepeda motornya, Dan langsung dia ketujuan sesampainya di situ dilihat uang miliknya sudah tidak ada lagi dan telah dibawa kabur oleh pelaku " Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Selanjutnya Korban membuat pengaduan Lp : 141/ lll /SU /2019  Tgl 05 Maret 2019 dan LPM/219/III/SU/2019  Tgl 14 Maret 2019," Menindak lanjuti Laporan pengaduan Masyarakat, Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim dan Anggota lidik mengetahui identitas pelaku serta keberadan para pelaku, Setelah diketahui salah seorang pelaku berinisial Relman Sitanggang alias Jap Berada dibelawan Kemudian Tim Opsnal meluncur ke Jalan Selebes Belawan, Sesampainya di kediaman tempat persembunyian pelaku berhasil diamankan dan Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Erwin alias Papa Aldo yang berada di Mabar " Jelasnya.

Sambungnya, Pada saat dilakukan pengembangan Tersangaka Relman Sitanggang alias Jap mencoba melarikan diri dari petugas atas perbuatan pelaku diberi tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan " Sebutnya

Selanjutnya, Tim opsnal ke tempat pelaku Erwin yang berada di Mabar pada saat pelaku berada di dekat pintu Tol Mabar Tim opsnal langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan, dan tim melakukan pengembangan mengintrogasi ke dua pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di minimarket IRIAN " Ucapnya.

Setelah itu, Ke dua pelaku diboyong ke polsek Medan labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau " Ungkap Rosyid.

Dari hasil Introgasi terhadap tersangka Rehilman Sitanggang alias JAP mengakui perbuatannya," Para pelaku mengaku telah berhasil mencuri uang korban usai menarik dari sejumlah Bank di kawasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kawanan ini telah beberapa kali sukses mencuri uang korban yang disimpan di jok sepeda motor usai menarik dari Bank Mandiri Belawan dan Marelan " Kata Rosyid.

Tersangka mengakui baru 2x melakukan curat dengan lokasi Pertama,TKP : Kampung Nelayan dengan hasil Rp. 75.000.000,- Yang mana Korban diikuti sejak keluar menarik uang di Bank Mandiri Belawan dan menyimpan uangnya  di Jok Sepmor.

Kedua, TKP : Irian Supermarket Marelan dengan hasil Rp.40.000.000,- yang mana korban juga diikuti sejak keluar Bank Mandiri Marelan, Dan menyimpan uangnya di jok sepmor. Barang Bukti  yang diamankan berupa : Ran R4 Toyota KALYA BK 1366 FK dipakai saat aksi. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- Hasil kejahatan.serta HP milik pelaku.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Medan Labuhan, Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana " Tuturnya. (Hamnas/Rikcy).

Tidak ada komentar