Bobol Counter Handphone, 4 Remaja Diringkus Polsek Karangmalang

Sragen.Metro Sumut
Sebanyak 4 orang tersangka pencurian di counter hand phone DP Cell Jalan RA Kartini di tangkap Unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah. 3 diantaranya masih anak-anak diserahkan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen (27/12/2017).

“Empat orang tersangka kasus pencurian ini ditangkap jajaran reskrim Polsek Karangmalang, setelah dilakukan penyelidikan, dari empat tersangka ini, 3 orang diantaranya anak anak kita serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres,” kata Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.

Awalnya Senin (25/12/2017) pukul 01.00 WIB, di Counter Hand Phone DP CELL, Jalan RA Kartini, Kampung Teguhan Kidul, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, pemilik counter Eko Eriyanto yang tengah tidur, mendengar suara gaduh, berasal dari luar counternya.

Iapun kemudian terbangun, dan melihat rekaman kamera CCTV yang ternyata sudah mati. Eko akhirnya keluar rumah untuk memastikan keadaan luar rumahnya. Melihat gelagat yang mencurigakan adanya beberapa orang yang masuk ke lingkungan counternya, Eko akhirnya berteriak meminta pertolongan warga lain.

Beberapa warga kemudian melakuka pengejaran, dan berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian menyerahkannya kepada Polisi. Sementara itu, dalam penyelidikannya Kapolsek dan jajaran reskrim Polsek mendapati kabel CCTV sengaja di potong oleh para pelaku.

“Dalam pengembangan penyelidikannya, kemudian berhasil ditangkap sejumlah 3 pelaku lainnya, sebagai pelaku pencurian di counter milik Eko. “ saat ini, keempatnya telah kita periksa, 3 diantaranya masih anak anak, sehingga perkara inipun kemudian kita limpahkan kepada unit PPA sat reskrim Polres Sragen,” tutur Agus.

“Keempatnya kita kenakan sanksi pidana sebagaimana melanggar pasal 363 KUHPidana, diantaranya MF (14) arga Sragen Kota, BKt (18) warga Karangmalang, SF (16 ) warga SragenKota dan Bay (16) warga Purwodadi,” tegasnya.

“Barangbukti hasil kejahatan mereka juga telah kami sita diantarnya 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 2 (dua) buah carger merk samsung, 2 buah spiner warna merah, 1 buah distop, 1 buah batu batre merk super-Q, 1 buah power bank merk samsung, 1 buah kabel data merk ranmax,” pungkasnya. (Humas Polres Sragen – Polda Jateng).


Tidak ada komentar