Bobol Counter Handphone, 4 Remaja Diringkus Polsek Karangmalang
Sragen.Metro
Sumut
Sebanyak
4 orang tersangka pencurian di counter hand phone DP Cell Jalan RA Kartini di
tangkap Unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah. 3
diantaranya masih anak-anak diserahkan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres
Sragen (27/12/2017).
“Empat
orang tersangka kasus pencurian ini ditangkap jajaran reskrim Polsek
Karangmalang, setelah dilakukan penyelidikan, dari empat tersangka ini, 3 orang
diantaranya anak anak kita serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres,” kata
Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto dalam keterangannya mewakili Kapolres
Sragen AKBP Arif Budiman.
Awalnya
Senin (25/12/2017) pukul 01.00 WIB, di Counter Hand Phone DP CELL, Jalan RA
Kartini, Kampung Teguhan Kidul, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang,
Sragen, pemilik counter Eko Eriyanto yang tengah tidur, mendengar suara gaduh,
berasal dari luar counternya.
Iapun
kemudian terbangun, dan melihat rekaman kamera CCTV yang ternyata sudah mati.
Eko akhirnya keluar rumah untuk memastikan keadaan luar rumahnya. Melihat gelagat
yang mencurigakan adanya beberapa orang yang masuk ke lingkungan counternya,
Eko akhirnya berteriak meminta pertolongan warga lain.
Beberapa
warga kemudian melakuka pengejaran, dan berhasil menangkap salah satu tersangka
kemudian menyerahkannya kepada Polisi. Sementara itu, dalam penyelidikannya
Kapolsek dan jajaran reskrim Polsek mendapati kabel CCTV sengaja di potong oleh
para pelaku.
“Dalam
pengembangan penyelidikannya, kemudian berhasil ditangkap sejumlah 3 pelaku
lainnya, sebagai pelaku pencurian di counter milik Eko. “ saat ini, keempatnya
telah kita periksa, 3 diantaranya masih anak anak, sehingga perkara inipun
kemudian kita limpahkan kepada unit PPA sat reskrim Polres Sragen,” tutur Agus.
“Keempatnya
kita kenakan sanksi pidana sebagaimana melanggar pasal 363 KUHPidana,
diantaranya MF (14) arga Sragen Kota, BKt (18) warga Karangmalang, SF (16 )
warga SragenKota dan Bay (16) warga Purwodadi,” tegasnya.
“Barangbukti
hasil kejahatan mereka juga telah kami sita diantarnya 1 (satu) buah tas kecil
warna hitam berisikan 2 (dua) buah carger merk samsung, 2 buah spiner warna
merah, 1 buah distop, 1 buah batu batre merk super-Q, 1 buah power bank merk
samsung, 1 buah kabel data merk ranmax,” pungkasnya. (Humas Polres Sragen – Polda
Jateng).
Post a Comment