Sedot Pasir Bengawan Sole Dengan Mesin, Warga Pagerwesi Diamankan Polres Bojonegoro

Bojonegoro.Metro Sumut
Anggota jajaran Polres Bojonegoro, mengamankan seorang berinisial berinisial AM (32) warga Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, karena melakukan penambangan pasir mekanik ilegal di Sungai Bengawan Solo. Jumat (18/08/2017).

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya diwilayah Desa Pagerwesi.“Dengan adanya informasi tersebut, petugas kepolisian yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,” ungkap AKP Mashadi SH.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik dari peralatan mekanik yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin ponton, 1 (satu) buah skrop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir sebesar Rp360 ribu.“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI, ketika dikonfirmasi awak media ini mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penagkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin, dibantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.“Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara,” terang Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).


Tidak ada komentar