Sedot Pasir Bengawan Sole Dengan Mesin, Warga Pagerwesi Diamankan Polres Bojonegoro
Bojonegoro.Metro
Sumut
Anggota
jajaran Polres Bojonegoro, mengamankan seorang berinisial berinisial AM (32)
warga Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, karena melakukan
penambangan pasir mekanik ilegal di Sungai Bengawan Solo. Jumat (18/08/2017).
Kasubag
Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, bahwa operasi penangkapan
tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang
menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin di
bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya diwilayah Desa Pagerwesi.“Dengan adanya
informasi tersebut, petugas kepolisian yang berpakaian preman langsung
melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,”
ungkap AKP Mashadi SH.
Setelah
dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung
melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik
dari peralatan mekanik yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin
ponton, 1 (satu) buah skrop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir sebesar
Rp360 ribu.“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres
Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.
Secara
terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI, ketika
dikonfirmasi awak media ini mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan
laporan terkait penagkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak
pidana pertambangan tanpa ijin, dibantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di
wilayah Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.“Oleh penyidik,
pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10
tahun penjara,” terang Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).
Post a Comment