Remisi HUT RI Ke- 72, 12 Narapidana Rutan Kabanjahe Bebas
Kabanjahe.Metro
Sumut
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham memberikan remisi di Hari
Kemerdekaan ke-72, kepada seluruh narapidana di seluruh Indonesia. Di Kabupaten
Karo , sebanyak 207 mendapat remisi dan 12 orang napi langsung menghirup udara
bebas. Jumat (18/08/2017).
Untuk
HUT RI ke-72 tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi kepada 207 napi dari
seluruh lapas di wilayah Kabupaten Karo. Karena ada pengurangan masa tahanan
dan beprilaku baik, 12 napi diantaranya dapat langsung bebas," Untuk yang
lain (belum bebas) mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam
bulan “ Kata Kepala Lembaga Permasyarakatan ( Kalapas) Kabanjahe Teo Andrianus
Purba Kamis, (17/08/2017).
Upacara
pemberian remisi terhadap Napi warga
binaan tersebut dilakukan di Rutan Kelas II B Kabanjahe dengan Pembina Upacara
Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang dihadiri oleh Bupati Karo, Terkelin
Berahmana,Ketua DPRD Karo, Kapolres Karo,Dandin 0205/TK,Danyon
125/Simbisa,Perwakilan BNNK Karo,Camat Kabanjahe dan tamu undangan lainnya.
Adapun
rincian Napi warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) I tersebut adalah terkait
PP 32 Tahun 1999 sebayak 192 orang,terkait PP 28 Tahun 2006 sebayak 1 orang,
terkait PP 99 Tahun 2012 terdiri dari 2 orang, Remisi Umum II (Langsung Bebas)
12 orang .Selanjutnya dari 207 yang mendapat remisi itu 101 pidana Narkoba
sedangkan 106 tidak pidana kriminal.(Marko).
Post a Comment