Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembakaran Pengelolaan Merkuri

Sukabumi.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Sukabumi Jawa Barat menangkap OS pelaku pembakaran pengelolaan merkuri atau quik sebagaimana diatur dalam pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan atau Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kamis (24/08/2017).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa (22/08/2017) anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pembakaran atau produksi merkuri yang dilakukan oleh OS di rumahnya.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya Anggota Unit Tipidter dan anggota Buser Sat Reskrim mendatangi lokasi pengolahan merkuri tersebut dan didapatkan benar adanya kegiatan pembakaran/ Pengolahan Mercuri/quik yang dilakukan oleh tersangka di samping rumahnya.


Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Sukabumi, Jawa Barat. (Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar