Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pembakaran Pengelolaan Merkuri
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Sukabumi Jawa Barat menangkap OS pelaku pembakaran pengelolaan
merkuri atau quik sebagaimana diatur dalam pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009
Tentang Minerba dan atau Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Kamis (24/08/2017).
Kasat
Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto SIK mengatakan, penangkapan terhadap
tersangka bermula pada Selasa (22/08/2017) anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi
menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pembakaran atau
produksi merkuri yang dilakukan oleh OS di rumahnya.
Mendengar
informasi tersebut selanjutnya Anggota Unit Tipidter dan anggota Buser Sat
Reskrim mendatangi lokasi pengolahan merkuri tersebut dan didapatkan benar
adanya kegiatan pembakaran/ Pengolahan Mercuri/quik yang dilakukan oleh
tersangka di samping rumahnya.
Selanjutnya,
tersangka diamankan ke Mapolres Sukabumi, Jawa Barat. (Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment