Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Mempertanyakan Bagi Hasil Pas Pelabuhan Karimun
Karimun.Metro
Sumut
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan Provinsi Kepulauan Riau,
mempertanyakan bagi hasil pendapatan pas pelabuhan domestik dari PT Pelindo I
Cabang Tanjung Balai Karimun untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah
daerah setempat. Senin (17/07/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan di
Tanjung Balai Karimun mengatakan kami mempertanyakan bagi hasil pendapatan dari
pas pelabuhan, dan sangat-sangat kecewa dengan PT Pelindo I Cabang Tanjung
Balai Karimun. Dalam waktu dekat akan kami panggil setelah manajemen PT Pelindo
tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu “ Katanya.
Lanjut
Ady Hermawan, Dalam rapat pada Selasa (14/03/2017), direksi PT Karya Karimun
Mandiri (KKM) selaku BUP milik Pemkab Karimun menyampaikan bahwa bagi hasil
dari pendapatan pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, tidak linear
dengan kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per
penumpang,” PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, Tetap mengacu pada tarif
lama, yaitu Rp2.500, sementara tarif baru sebesar Rp5.000 sudah diberlakukan
sejak tiga bulan lalu “ Ucapnya.
Ady
Hermawan menjelaskan, Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo I
dengan BUP beberapa tahun lalu, porsi bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan
domestik adalah 60 persen untuk Pelindo I dan 40 persen untuk BUP,” Menurut
keterangan direksi BUP, Pelindo menganggap tidak ada perubahan bagi hasil,
selagi butiran terakhir pada perjanjian kerja sama yang lama, tidak diubah dan
berarti masih tetap berlaku meski sudah ada tarif pas pelabuhan baru “ Jelasnya.
Ady
Hermawan menuturkan, DPRD secara kelembagaan sangat kecewa dengan sikap PT
Pelindo yang seolah-olah mengakali kalau tidak mau dikatakan "licik"
terkait penaikan tarif pas pelabuhan yang tidak diiringi dengan peningkatan
porsi bagi hasil untuk BUP “ Ujarnya.
Menurut
J Ady Hermawan, Jka
dihitung sejak tarif baru pas pelabuhan diberlakukan pada tiga bulan lalu, maka
besaran pendapatan pas pelabuhan yang diterima PT Pelindo I mencapai Rp300
juta, dengan asumsi jumlah penumpang per hari rata-rata 1.000 orang,” Tarif
baru pas pelabuhan 'kan Rp5.000, jika Pelindo I mengacu pada perjanjian yang
lama, maka separuh dari tarif baru itu seluruhnya menjadi milik Pelindo I, dan
separuhnya baru dibagi dengan BUP dengan skema bagi hasil 60:40 “ Ungkapnya.
Ady
Hermawan menambahkan, DPRD akan kembali memanggil manajemen PT Pelindo I Cabang
Tanjung Balai Karimun untuk mempertanyakan hal tersebut,” Kami berharap PT
Pelindo I memenuhi panggilan berikutnya “ Tambahnya.
Sementara
pemuka masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz
mengatakan Bupati Karimun atau BUP seharusnya bersikap tegas dan tiada maaf
bagi PT Pelindo terkait bagi hasil pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun,’
Bupati dan BUP tidak perlu memberi maaf kepada Pelindo I, karena 'pelicikan'
ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan dan berdampak pada kerugian keuangan
daerah “ Katanya.
Lanjut
Zuriantiaz, Kerugian keuangan daerah pertama, dengan nilai mencapai puluhan
miliar rupiah diduga dilakukan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dengan
cara memanipulasi data kapal yang labuh dan lego jangkar di perairan area labuh
II, terhitung ditandatanganinya kesepakatan bersama PT Karimun Indoco Pratama
(anak Perusahaan Daerah), hingga berdirinya BUP milik Pemkab Karimun (PT Karya
Karimun Mandiri/KKM) pada 2009,” Dan dugaan manipulasi data itu juga diduga
merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar dari Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP), atau dari jasa labuh dan lego kapal “ Ucapnya.
Kemudian,
kerugian daerah yang kedua, lanjut dia, juga diduga dilakukan PT Pelindo I
Cabang Tanjung Balai Karimun terkait bagi hasil pendapatan jasa labuh dan lego
jangkar pada 2014, dengan angka berkisar Rp4 miliar, yang sampai saat ini tidak
pernah dibayar atau disetor PT Pelindo I kepada PT KKM selaku BUP milik Pemkab
Karimun,” Itu nyata kerugian daerah, karena menjadi salah satu sumber PAD. Dan
pada 2009 pernah diaudit oleh BPK, namun hasilnya tidak pernah dipublikasikan
terkait manipulasi data jasa labuh dan lego jangkar, tindak lanjutnya pun,
sampai saat ini tidak pernah diketahui “ Tuturnya.
Pemerintah
daerah, kata Zuriantiaz, seharusnya mencermati "kecurangan" PT
Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun kalau tidak mau dikatakan masuk dalam
lingkaran "mafia" manipulasi data yang merugikan keuangan negara
tersebut,” Kejaksaan Negeri setempat seharusnya menindaklanjuti dugaan
manipulasi data tersebut. Namun sampai saat ini juga terkesan tidak berdaya
memberangus perilaku korup di lingkungan BUMN tersebut. Beruntung, DPRD Karimun
peduli, dan dengan tegas akan menuntut Pelindo soal bagi hasil pendapatan dari
pas pelabuhan tersebut, dan hendaknya ini menjadi kunci pembuka dua kasus lama “
Ungkap Raja Zuriantiaz.(Red).
Post a Comment