Polair Polda Kep. Babel Tertibkan TI Apung Di Wilayah Perimping Belinyu Kabupaten Bangka

Bangka.Metro Sumut
Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Bangka Belitung dibawah Pimpinan Dirpolair Kombes Lucas Gunawan SIK telah melakukan kegiatan penertiban TI Apung di Wilayah Perimping Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Minggu (23/07/2017).

Penertiban TI Apung di Perimping Kec. Belinyu Kab Bangka ini dilakukan oleh Jajaran Ditpolair Polda Kep. Babel dibawah pimpinan Lapangan Kasatrol Ditpolair Polda Kep. Babel AKBP Irwan Nasution SIK, setelah petugas Ditpolair menerima informasi dari Para Nelayan Wilayah Perimping Belinyu Kab. Bangka tentang banyaknya TI Apung yang beroperasi di Wilayah Perimping.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im kepada para awal media, Minggu (23/70/2017) Siang.

Kabid Humas juga mengatakan bahwa hasil kegiatan penertiban TI Apung di Wilayah Perimping oleh Jajaran Ditpolair Polda Kep. Babel pada hari Sabtu (22/07/2017) yaitu sebagai berikut :

1. Menemukan sekitar 50 (lima puluh) unit TI Apung dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh para penambangnya;

2. Para penambang melarikan diri ketika team masuk TKP. Pd saat pengejaran anggota beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan tp tdk dihiraukan olehpenambang.

2. Mengamankan 2 (dua) unit ponton dengan satu tersangka sebagai pemilik TI apung.

3. Mengamankan 4 (empat) unit speed lidah (satu speed didapati ada alat isap sabu di belakang bagian mesin speed) yang digunakan penambang melarikan diri.

4. Menemukan 2 (dua) unit alat berat eksavator dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki di lokasi HL atau HLP (hutan magrove) Dusun Tanjung Batu Desa Lumut Kec. Belinyu Kab Bangka. kedua alat berat tersebut ditinggal di TKP karena kondisi rusak.

5. Mengamankan 1 (satu) orang operator alat berat An. Habibi alias Bibi bin Musa 33 tahun alamat Kampung Saber Kec Belinyu. Berdasarkan hasil introgasi, yang bersangkutan bekerja sudah satu bulan di lokasi tersebut atas perintah dari seorang oknum yang masih dalam pendalaman.

Selanjutnya Kabid Humas mengatakan, bahwa dari hasil temuan temuan tersebut, maka langkah langkah yg telah dilakukan Ditpolair Polda Kep. Babel yaitu :

a. Menarik 2 (dua) unit TI Apung ke Belinyu untuk proses lebih lanjut, yang mana sampai saat ini masih dalam proses penarikan.
b. Merusak TI Apung yang tidak bisa ditarik dan tidak ada tersangkanya sehingga tidak bisa digunakan lagi.
c. Mengamankan para Tersangka (satu pekerja TI Apung dan satu operator alat berat) ke Direktorat Polairda Kep. Babel.
d. Melakukan pengawasan terhadap PC yang ditinggal di TKP oleh Pemiliknya.

Kabid Humas juga mengatakan,bahwa sesuai alat bukti yang didapatkan sementara ini, para pelaku yang patut disangka melakukan tindak pidana di bidang pertambangan yaitu :

1. Tersangka berinisial S bin N, usia 48 tahun, berperan selaku pekerja, dan Barang bukti yang disita dari Tersangka S berupa: 1 (satu) unit Ponton TI, Pasir Timah 30 kg. Dan pasal yg dipersangkakan kepada Tersangka S yaitu Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan minerba,

2. Tersangka berinisial H als B bin M, usia 33 tahun, pekerjaan Operator alat berat, alamat Kampung Saber Kec.Belinyu Kab. Bangka. Tersangka H ini disangka melakukan tindak pidana penambangan dengan alat berat di Kawasan Hutan tanpa ijin dan melanggar Pasal 89 huruf a dan b dari UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda minimal Rp 1,5 M (satu setengah milyar rupiah) dan maksimal Rp 10 M (sepuluh Milyar rupiah) dan atau Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Selain 2 (dua) tersangka di atas, Kabid Humas juga mengatakan bahwa penyidik Ditpolair Polda Kep. Babel masih mengembangkan kasus penambangan illegal di wilayah Perimpin tersebut dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada tersangka lainnya. Penyidik tentu tidak hanya memproses sidik pekerja lapangannya, namun juga akan dikembangkan kepada aktornya ataupun para pemodalnya, ungkap Kabid Humas.(Humas Polda Kep. Bangka Belitung).


Tidak ada komentar