Polair Polda Kep. Babel Tertibkan TI Apung Di Wilayah Perimping Belinyu Kabupaten Bangka
Bangka.Metro
Sumut
Petugas
Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Bangka Belitung dibawah Pimpinan
Dirpolair Kombes Lucas Gunawan SIK telah melakukan kegiatan penertiban TI Apung
di Wilayah Perimping Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Minggu (23/07/2017).
Penertiban
TI Apung di Perimping Kec. Belinyu Kab Bangka ini dilakukan oleh Jajaran
Ditpolair Polda Kep. Babel dibawah pimpinan Lapangan Kasatrol Ditpolair Polda
Kep. Babel AKBP Irwan Nasution SIK, setelah petugas Ditpolair menerima
informasi dari Para Nelayan Wilayah Perimping Belinyu Kab. Bangka tentang
banyaknya TI Apung yang beroperasi di Wilayah Perimping.
Hal
itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul
Mun’im kepada para awal media, Minggu (23/70/2017) Siang.
Kabid
Humas juga mengatakan bahwa hasil kegiatan penertiban TI Apung di Wilayah Perimping
oleh Jajaran Ditpolair Polda Kep. Babel pada hari Sabtu (22/07/2017) yaitu
sebagai berikut :
1.
Menemukan sekitar 50 (lima puluh) unit TI Apung dalam keadaan kosong yang
ditinggal oleh para penambangnya;
2.
Para penambang melarikan diri ketika team masuk TKP. Pd saat pengejaran anggota
beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan tp tdk dihiraukan olehpenambang.
2.
Mengamankan 2 (dua) unit ponton dengan satu tersangka sebagai pemilik TI apung.
3.
Mengamankan 4 (empat) unit speed lidah (satu speed didapati ada alat isap sabu
di belakang bagian mesin speed) yang digunakan penambang melarikan diri.
4.
Menemukan 2 (dua) unit alat berat eksavator dalam kondisi rusak dan sedang
diperbaiki di lokasi HL atau HLP (hutan magrove) Dusun Tanjung Batu Desa Lumut
Kec. Belinyu Kab Bangka. kedua alat berat tersebut ditinggal di TKP karena
kondisi rusak.
5.
Mengamankan 1 (satu) orang operator alat berat An. Habibi alias Bibi bin Musa
33 tahun alamat Kampung Saber Kec Belinyu. Berdasarkan hasil introgasi, yang
bersangkutan bekerja sudah satu bulan di lokasi tersebut atas perintah dari
seorang oknum yang masih dalam pendalaman.
Selanjutnya
Kabid Humas mengatakan, bahwa dari hasil temuan temuan tersebut, maka langkah
langkah yg telah dilakukan Ditpolair Polda Kep. Babel yaitu :
a.
Menarik 2 (dua) unit TI Apung ke Belinyu untuk proses lebih lanjut, yang mana
sampai saat ini masih dalam proses penarikan.
b.
Merusak TI Apung yang tidak bisa ditarik dan tidak ada tersangkanya sehingga
tidak bisa digunakan lagi.
c.
Mengamankan para Tersangka (satu pekerja TI Apung dan satu operator alat berat)
ke Direktorat Polairda Kep. Babel.
d.
Melakukan pengawasan terhadap PC yang ditinggal di TKP oleh Pemiliknya.
Kabid
Humas juga mengatakan,bahwa sesuai alat bukti yang didapatkan sementara ini,
para pelaku yang patut disangka melakukan tindak pidana di bidang pertambangan
yaitu :
1.
Tersangka berinisial S bin N, usia 48 tahun, berperan selaku pekerja, dan
Barang bukti yang disita dari Tersangka S berupa: 1 (satu) unit Ponton TI,
Pasir Timah 30 kg. Dan pasal yg dipersangkakan kepada Tersangka S yaitu Pasal
158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan minerba,
2.
Tersangka berinisial H als B bin M, usia 33 tahun, pekerjaan Operator alat
berat, alamat Kampung Saber Kec.Belinyu Kab. Bangka. Tersangka H ini disangka melakukan
tindak pidana penambangan dengan alat berat di Kawasan Hutan tanpa ijin dan
melanggar Pasal 89 huruf a dan b dari UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal 3 (tiga) tahun
dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda minimal Rp 1,5 M (satu setengah
milyar rupiah) dan maksimal Rp 10 M (sepuluh Milyar rupiah) dan atau Pasal 158
UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman pidana paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Selain
2 (dua) tersangka di atas, Kabid Humas juga mengatakan bahwa penyidik Ditpolair
Polda Kep. Babel masih mengembangkan kasus penambangan illegal di wilayah
Perimpin tersebut dan tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada
tersangka lainnya. Penyidik tentu tidak hanya memproses sidik pekerja
lapangannya, namun juga akan dikembangkan kepada aktornya ataupun para
pemodalnya, ungkap Kabid Humas.(Humas Polda Kep. Bangka Belitung).
Post a Comment