Nyabu Di Gudang Kayu, Oknum Pegawai PDAM Ditangkap Polisi

NTB.Metro Sumut
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial LHA (45), Selasa (20/06/2017).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Muhaemin SH, SIK menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap LHA karena penyalahgunaan narkoba.“Kami telah kantongi alamat yang bersangkutan dari informasi masyarakat. Dengan demikian, tim segera meluncur ke TKP untuk dilakukannya penangkapan,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggerebekan petugas menemukan pelaku yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tengah asik menghisap sabu di gudang kayu daerah Renteng Praya.“Setelah kami lakukan penggeledehan, petugas menemukan barang bukti dua klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,62 gram, dua unit hp, satu buah botol air mineral, tiga buah pipet, satu buah kaca dan satu bungkus rokok,” tambah AKP Muhaemin.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Humas Polda NTB).

Tidak ada komentar