Tiga Cleaning Service Mal Season City Penganiaya Bocah Lima Tahun Ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat

Tambora.Metro Sumut
Unit Reskrim PPA Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penganiayaan tehadap Ikbal (5) yang ditemukan penuh dengan luka memar dan darah di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Senin (15/05/2017).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK didampingi Kasi Humas Aiptu Budi H mengatakan, korban Ikbal yang rumahnya berada di belakang Mal Season City terbiasa bermain di Mall Season City karena bude nya Icih bekerja sebagai pelayan toko di Mall Season City.

Pada Kamis (11/05/2017) sekitar jam 15.00 wib korban mendatangi bude nya untuk minta makan. Kemudian korban pamit untuk bermain. Namun sampai jam 20.00 wib, korban tidak terlihat dan belum kembali ke rumah.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak keluarga, korban ditemukan di tangga darurat pintu GF 1 dalam Mall Season City dalam keadaan terluka.

Saat pencarian terhadap korban didampingi oleh seorang satpam yaitu Yanto dan mengetahui korban telah mengalami luka sebagaimana yang diterangkan tersebut diatas.“Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan,” tutur Kompol M Syafi’i SIK, Senin (14/05/2017).

Kompol M Syafi’i SIK menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi saksi dan penyelidikan serta pengembangan barang bukti yang ada, unit reskrim berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Yudi (18), Yadi (19) dam Ayu (15) ketiganya adalah Cleaning Service di Mal Season City.

Kapolsek Tambora Kompol M Syafi’i SIK menjelaskan, dari keterangan ketiganya, bahwa pelaku Yudi, Yadi dan Ayu adalah cleaning servis di Mal Season City lantai UG.

Dalam keseharian selama bekerja menjadi cleaning service merasa terganggu dengan keberadaan Ikbal (korban) yang selalu bermain di area kerja pelaku sehingga selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan.

Karena kesal terhadap korban Ikbal akhirnya pada Selasa (09/05/2017) ketiganya merencanakan untuk memberi pelajaran. Selanjutnya pada Kamis ( 11/05/ 2017) sekitar jam 17.00 WIB pelaku Yudi menyuruh Ayu untuk membawa korban Ikbal ke tangga darurat pintu GF 1.

Setelah korban Ikbal berada di tangga darurat di dalam sudah menunggu Yudi lalu menganjal pintunya dengan rokok. Dan menurut pengakuan Yudi ketika sedang berdua di tangga darurat telah melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah perut sehingga tergelincir jatuh dari anak tangga dan korban sempat berteriak minta tolong.

Disaat korban berteriak Yadi sedang berada di conter pakaian GF 1 yang jaraknya 5 meter dari pintu darurat, lalu masuk ke ruang tangga darurat.

Ketika pintu dibuka oleh Yadi melihat Yudi sedang menendang korban Ikbal. Lalu Yadi masuk dan melihat korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah darah dengan posisi korban jongkok kesakitan. Karena Yadi sudah kesal sebelumnya akhirnya turut melakukan kekerasan terhadap korban Ikbal dengan cara memegang kepala Ikbal dan mengangkatnya lalu membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban Ikbal yang dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok.

Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang kerumah masing masing karena posisinya sedang off/lepas piket.

Pada Sabtu (13/05/2017) sekira jam 22.00 wib ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.“Atas perbuatanya pelaku dijera dengan pasal penganiayaan Terhadap Anak pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kompol M Syafi’i SIK.(Humas Polsek Tambora).

Tidak ada komentar