Tiga Cleaning Service Mal Season City Penganiaya Bocah Lima Tahun Ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat
Tambora.Metro
Sumut
Unit
Reskrim PPA Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku
penganiayaan tehadap Ikbal (5) yang ditemukan penuh dengan luka memar dan darah
di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Senin (15/05/2017).
Kapolsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK didampingi Kasi Humas
Aiptu Budi H mengatakan, korban Ikbal yang rumahnya berada di belakang Mal
Season City terbiasa bermain di Mall Season City karena bude nya Icih bekerja
sebagai pelayan toko di Mall Season City.
Pada
Kamis (11/05/2017) sekitar jam 15.00 wib korban mendatangi bude nya untuk minta
makan. Kemudian korban pamit untuk bermain. Namun sampai jam 20.00 wib, korban
tidak terlihat dan belum kembali ke rumah.
Hasil
penelusuran yang dilakukan oleh pihak keluarga, korban ditemukan di tangga
darurat pintu GF 1 dalam Mall Season City dalam keadaan terluka.
Saat
pencarian terhadap korban didampingi oleh seorang satpam yaitu Yanto dan
mengetahui korban telah mengalami luka sebagaimana yang diterangkan tersebut
diatas.“Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan,” tutur Kompol
M Syafi’i SIK, Senin (14/05/2017).
Kompol
M Syafi’i SIK menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
pemeriksaan saksi saksi dan penyelidikan serta pengembangan barang bukti yang
ada, unit reskrim berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Yudi (18), Yadi
(19) dam Ayu (15) ketiganya adalah Cleaning Service di Mal Season City.
Kapolsek
Tambora Kompol M Syafi’i SIK menjelaskan, dari keterangan ketiganya, bahwa
pelaku Yudi, Yadi dan Ayu adalah cleaning servis di Mal Season City lantai UG.
Dalam
keseharian selama bekerja menjadi cleaning service merasa terganggu dengan
keberadaan Ikbal (korban) yang selalu bermain di area kerja pelaku sehingga
selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan.
Karena
kesal terhadap korban Ikbal akhirnya pada Selasa (09/05/2017) ketiganya merencanakan
untuk memberi pelajaran. Selanjutnya pada Kamis ( 11/05/ 2017) sekitar jam
17.00 WIB pelaku Yudi menyuruh Ayu untuk membawa korban Ikbal ke tangga darurat
pintu GF 1.
Setelah
korban Ikbal berada di tangga darurat di dalam sudah menunggu Yudi lalu
menganjal pintunya dengan rokok. Dan menurut pengakuan Yudi ketika sedang
berdua di tangga darurat telah melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah
perut sehingga tergelincir jatuh dari anak tangga dan korban sempat berteriak
minta tolong.
Disaat
korban berteriak Yadi sedang berada di conter pakaian GF 1 yang jaraknya 5
meter dari pintu darurat, lalu masuk ke ruang tangga darurat.
Ketika
pintu dibuka oleh Yadi melihat Yudi sedang menendang korban Ikbal. Lalu Yadi
masuk dan melihat korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan
sudah berdarah darah dengan posisi korban jongkok kesakitan. Karena Yadi sudah
kesal sebelumnya akhirnya turut melakukan kekerasan terhadap korban Ikbal
dengan cara memegang kepala Ikbal dan mengangkatnya lalu membenturkan kepala
bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali.
Setelah
melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF
1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban Ikbal yang
dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok.
Setelah
kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang kerumah masing
masing karena posisinya sedang off/lepas piket.
Pada
Sabtu (13/05/2017) sekira jam 22.00 wib ketiga pelaku tersebut berhasil
ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di
Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.“Atas perbuatanya pelaku dijera
dengan pasal penganiayaan Terhadap Anak pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th
2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kompol M Syafi’i SIK.(Humas Polsek
Tambora).
Post a Comment