Buat Ricuh Di Pesta Ulang Tahun, 2 Lelaki Ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala Manado
Manado.Metro
Sumut
Dua
orang lelaki ditangkap Team Resmob Polsek Tikala karena membuat keonaran di
Kelurahan Paal 2 Lingkungan 6 Kecamatan Paal 2, Manado, Sabtu (13/05/2017)
malam.
Kedua
tersangka masing-masing IB alias Iwan (23) dan EB alias Ep (35), berprofesi
sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Paal 2 Lingkungan 6, Kecamatan Paal
2, Manado ini ditangkap polisi karena membuat keributan di salah satu rumah
warga yang sedang melaksanakan acara ulang tahun.
Bahkan
menurut keterangan Kapolsek Tikala AKP Andri Permana, SIK, keduanya juga
membawa senjata tajam jenis parang saat sedang membuat keonaran.“Awalnya Team
Resmob menerima laporan dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi keributan
antar pemuda di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara ulang
tahun, setelah menerima laporan tersebut team langsung bergerak,” tutur
Kapolsek yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda Iyudi Hartanto,
STK.
Ketika
sampai di TKP, tambahnya, kedua orang tersangka tidak berada di tempat dan Team
Resmob Polsek Tikala langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Tak
lama kemudian kedua tersangka beserta barang bukti sejenis parang berhasil
diamankan di salah satu rumah yang tak jauh dari tempat kejadian. “Para pelaku
langsung di bawa ke Polsek Tikala untuk diproses lebih lanjut,” singkat
Kapolsek.(Humas Polda Sulut).
Post a Comment