Simalungun.Metro
Sumut
Dua
pelayan kafe berinisial RF alias Fella (24) dan IP alias Isma (21) diamankan di
Jalan Pancasila Pasar IV Bahapal Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan,
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (19/05/2017).
Penangkapan
berawal saat personil Polsek Serbelawan menerima informasi dari masyarakat
bahwa ada orang yang memiliki sabu. Setelah diselidiki, ditemukan 2 orang
melintas menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri informasi itu.
Keduanya
pun diamankan dan saat diperiksa dari bagasi sepeda motornya ditemukan 1
bungkus kecil plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dan
1 buah kaca pirek. Keduanya saat diamankan mengaku bahwa barang yang ditemukan
merupakan miliknya yang dibeli dari YP (36).
Kemudian
dilakukan pengembangan ke YP dengan memesan kembali narkoba tersebut. Setelah
disepakati kemudian diadakan pertemuan di lokasi yang telah ditentukan.
Saat
berada di Kampung III Purba Ganda pelaku mengetahui keberadaan petugas lalu
berusaha melarikan diri ke dalam rumah penduduk. Namun pelaku berhasil
ditemukan sedang bersembunyi di bawah meja yang tertutup tong besar.
Pada
saat akan diamankan pelaku melawan petugas, namun pelaku berhasil dilumpuhkan.
Dari tangna pelaku ditemukan barang bukti 15 paket kecil plastik klip
transparan diduga Narkotika sabu, 7 plastik klip kecil kosong, 1 kaca pirek dan
1 pipet pendek yang ujungnya dibentuk runcing.
Selanjutnya
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan
proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Simalungun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar