Sat Reskrim Polres Sumba Timur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Sumba Timur.Metro Sumut
Tim Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (14/05/2017).

Tersangka EHL alias (23) masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan nomor laporan Polisi : LP/015/I/2017/NTT/Res ST tanggal 13 Januari 2017 yang dilaporkan oleh orangtua korban sesuai dengan pengakuan korban CK (15).

Berdasarkan pengkuan korban bahwa tersangka EHL telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban dalam kurun waktu 2 bulan yakni Desember 2016-Januari 2017. Korban menerangkan bahwa tersangka selalu mengintimidasinya setiap melakukan perbuatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Polres Sumba Timur melakukan Visum et repertum (VER) tehadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban guna pengumpulan bukti bukti.

Setelah mendapat bukti yang cukup, penyidik melakukan pemanggilan tehadap tersangka namun pada hari yang telah ditentukan tersangka tidak hadir, kemudian penyidik kembali mengeluarkan surat perintah pemangilan ke 2 sekaligus surat perintah bawa tersangka pada tanggal 6 Februari 2017, penyidik sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka dengan mengunakan motor namun tersangka berhasil lolos.

Atas dasar rentetan prosedur penyidikan tesebut penyidik mengeluarkan DPO tersangka dengan nomor DPO/7/II/2017/Reskrim tanggal 29 Jan 2017. Pencarian terus dilakukan namun tersangka selalu lolos, hingga pada Minggu sekitar pukul 15.00 Wita, tim buser mendapat info tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya diimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Anggoro C Wibowo, SIK, tim bergerak cepat mendatangi lokasi arena drag bike Luanda Lima sesuai info yang didapat oleh tim. Sampai di lokasi, tim langsung meringkus tersangka yang sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan.“Tersangka sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Kemudian tersangka dibawa ke Unit Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Anggoro.(Humas Polres Sumba Timur)


Tidak ada komentar