Sat Reskrim Polres Sumba Timur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Sumba
Timur.Metro Sumut
Tim
Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap
pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (14/05/2017).
Tersangka
EHL alias (23) masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan nomor laporan
Polisi : LP/015/I/2017/NTT/Res ST tanggal 13 Januari 2017 yang dilaporkan oleh
orangtua korban sesuai dengan pengakuan korban CK (15).
Berdasarkan
pengkuan korban bahwa tersangka EHL telah melakukan tindak pidana pemerkosaan
terhadap korban dalam kurun waktu 2 bulan yakni Desember 2016-Januari 2017.
Korban menerangkan bahwa tersangka selalu mengintimidasinya setiap melakukan
perbuatan tersebut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut pihak Polres Sumba Timur melakukan Visum et repertum (VER)
tehadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban
guna pengumpulan bukti bukti.
Setelah
mendapat bukti yang cukup, penyidik melakukan pemanggilan tehadap tersangka
namun pada hari yang telah ditentukan tersangka tidak hadir, kemudian penyidik
kembali mengeluarkan surat perintah pemangilan ke 2 sekaligus surat perintah
bawa tersangka pada tanggal 6 Februari 2017, penyidik sempat terjadi
kejar-kejaran dengan tersangka dengan mengunakan motor namun tersangka berhasil
lolos.
Atas
dasar rentetan prosedur penyidikan tesebut penyidik mengeluarkan DPO tersangka
dengan nomor DPO/7/II/2017/Reskrim tanggal 29 Jan 2017. Pencarian terus
dilakukan namun tersangka selalu lolos, hingga pada Minggu sekitar pukul 15.00
Wita, tim buser mendapat info tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya
diimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Anggoro C Wibowo, SIK, tim bergerak
cepat mendatangi lokasi arena drag bike Luanda Lima sesuai info yang didapat
oleh tim. Sampai di lokasi, tim langsung meringkus tersangka yang sedang duduk
di atas motornya di pinggir jalan.“Tersangka sempat melakukan perlawanan namun
berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Kemudian tersangka dibawa ke Unit Penyidik
PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu
Anggoro.(Humas Polres Sumba Timur)
Post a Comment