Sat Narkoba Polres Madiun Bekuk Oknum Guru Yang Jadi Budak Sabu
Madiun.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Madiun mengamankan oknum salah satu
guru di Madiun karena menjadi penyalah guna narkoti jenis sabu, Rabu (03/05/2017).
Pelaku diketahui berinisial S (60), warga Nglames,
Kabupaten Madiun, yang berprofesi sebagai pengawas SD ini, mengaku mengkonsumsi
sabu berawal dari coba-coba dan akhirnya kecanduan.“Saya baru coba-coba, sampai
tiga kali. Tapi ini keterusan akhirnya tertangkap,” kata pelaku saat rilis di
Mapolres Madiun.
S menjelaskan sabu tersebut didapat dari seseorang
yang tidak dikenalnya dan menawarinya dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300
ribu per paket.
Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi menjelaskan,
penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga, kemudian polisi melakukan
penyelidikan. Akhirnya, tersangka pun berhasil ditangkap di rumahnya. Bersama
pelaku diamankannya barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram, alat-alat untuk
nyabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku
akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat lima tahun.(Humas Polres Madiun-Polda Jatim).

Post a Comment