Sat Narkoba Polres Madiun Bekuk Oknum Guru Yang Jadi Budak Sabu

Madiun.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Madiun mengamankan oknum salah satu guru di Madiun karena menjadi penyalah guna narkoti jenis sabu, Rabu (03/05/2017).

Pelaku diketahui berinisial S (60), warga Nglames, Kabupaten Madiun, yang berprofesi sebagai pengawas SD ini, mengaku mengkonsumsi sabu berawal dari coba-coba dan akhirnya kecanduan.“Saya baru coba-coba, sampai tiga kali. Tapi ini keterusan akhirnya tertangkap,” kata pelaku saat rilis di Mapolres Madiun.

S menjelaskan sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dan menawarinya dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka pun berhasil ditangkap di rumahnya. Bersama pelaku diamankannya barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram, alat-alat untuk nyabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(Humas Polres Madiun-Polda Jatim).

Tidak ada komentar