Unit Jatanras Polda Kaltim Berhasil Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Oleh Geng Motor Di Samarinda

Samarinda.Metro Sumut
Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap MS alias Said (25 tahun), di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Barat, Selasa (02/05/2017) pukul 08.12 WITA.

MS diduga sebagai salah satu dari lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meningal dunia di Jalan S Parman, Samarinda, Minggu (30/04/2017) dinihari.“Tersangka MS yang kami tangkap ini diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan di Samarinda. Rupanya hendak melarikan diri ke arah Banjarmasin melewati Pelabuhan Ferry Kariangau. Namun tim sudah menerima info dari Samarinda, dan berhasil menangkapnya sesaat sebelum naik ke ferry,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman SIK, SH, MH, kepada Poldakaltim.com.

Dijelaskannya, pengeroyokan pada Minggu dinihari di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Radio Gemaya Samarinda itu, diduga dilakukan oleh kelompok geng motor hingga menyebabkan meninggalnya Aris (20).

Korban yang beralamat di Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong RT 19, Samarinda Ulu itu, mengalami luka tusukan senjata tajam pada dadanya. Nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie, Samarinda.

“Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa beberapa saksi, pada Selasa pukul 05.00 pagi tadi, Unit Jatanras Polda Kaltim menangkap salah satu pelaku penggeroyokan yakni M (23) di Samarinda. Dari informasi ini, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku utama MS,” kata Kombes Pol Hilman.

Saat ini pelaku utama beserta sepeda motor yang dinaikinya yakni Honda Blade merah hitam KT-6114-WD diamankan di Mako Polda Kaltim, dan rencananya segera dikirim ke Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP yakni perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun.“Kasus ini masih terus didalami dan mengejar pelaku lainnya. Untuk itu kami imbau rekan-rekan pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke Polisi terdekat,” kata Kombes Pol Hilman.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berdasarkan laporan dari orangtua korban, La Enci (53), warga Teluk Erong Kecamatan Samarinda Ulu, melaporkan ke Polsek Samarinda Utara, dan saksi-saksi, disebutkan pengeroyokan terhadap korban dilakukan sekitar lima orang.

Pelaku beramai-ramai memukul korban dan salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam, mengenai dada bagian kanan sepanjang 0,5 cm. Luka inilah yang diduga penyebab kematian korban.

Awalnya korban berboncengan dengan saksi Juliansyah melewati Jalan A Yani. Kemudian saksi yang berboncengan dengan korban bertemu dengan Dandang di lampu merah Jalan A Yani S Parman.

Saksi melambaikan tangan menyapa kepada Dandang teman saksi. Namun pelaku yang ada di sebelah Dandang tersinggung, kemudian memukul saksi di bagian mulut. Korban pun membela saksi sehingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban, karena saat itu pelaku bersama dengan teman-temannya mengejar saksi dan korban menggunakan sepeda motor sampai di tempat kejadian perkara (TKP).(Humas Polda Kaltim).

Tidak ada komentar