Unit Jatanras Polda Kaltim Berhasil Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Oleh Geng Motor Di Samarinda
Samarinda.Metro Sumut
Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalimantan Timur
berhasil menangkap MS alias Said (25 tahun), di Pelabuhan Ferry Kariangau,
Balikpapan Barat, Selasa (02/05/2017) pukul 08.12 WITA.
MS diduga sebagai salah satu dari lima orang pelaku
pengeroyokan yang menyebabkan korban meningal dunia di Jalan S Parman,
Samarinda, Minggu (30/04/2017) dinihari.“Tersangka MS yang kami tangkap ini
diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan di Samarinda. Rupanya hendak melarikan
diri ke arah Banjarmasin melewati Pelabuhan Ferry Kariangau. Namun tim sudah
menerima info dari Samarinda, dan berhasil menangkapnya sesaat sebelum naik ke
ferry,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman SIK, SH, MH,
kepada Poldakaltim.com.
Dijelaskannya, pengeroyokan pada Minggu dinihari di
kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di
depan Radio Gemaya Samarinda itu, diduga dilakukan oleh kelompok geng motor
hingga menyebabkan meninggalnya Aris (20).
Korban yang beralamat di Jalan Siti Aisyah Teluk
Lerong RT 19, Samarinda Ulu itu, mengalami luka tusukan senjata tajam pada dadanya.
Nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) AW Syahranie, Samarinda.
“Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian
perkara, serta memeriksa beberapa saksi, pada Selasa pukul 05.00 pagi tadi,
Unit Jatanras Polda Kaltim menangkap salah satu pelaku penggeroyokan yakni M
(23) di Samarinda. Dari informasi ini, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku
utama MS,” kata Kombes Pol Hilman.
Saat ini pelaku utama beserta sepeda motor yang
dinaikinya yakni Honda Blade merah hitam KT-6114-WD diamankan di Mako Polda
Kaltim, dan rencananya segera dikirim ke Samarinda untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP yakni
perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun.“Kasus ini masih terus didalami dan mengejar pelaku
lainnya. Untuk itu kami imbau rekan-rekan pelaku yang belum tertangkap agar
segera menyerahkan diri ke Polisi terdekat,” kata Kombes Pol Hilman.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian berdasarkan laporan dari orangtua
korban, La Enci (53), warga Teluk Erong Kecamatan Samarinda Ulu, melaporkan ke
Polsek Samarinda Utara, dan saksi-saksi, disebutkan pengeroyokan terhadap
korban dilakukan sekitar lima orang.
Pelaku beramai-ramai memukul korban dan salah satu
pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam, mengenai dada bagian kanan
sepanjang 0,5 cm. Luka inilah yang diduga penyebab kematian korban.
Awalnya korban berboncengan dengan saksi Juliansyah
melewati Jalan A Yani. Kemudian saksi yang berboncengan dengan korban bertemu
dengan Dandang di lampu merah Jalan A Yani S Parman.
Saksi melambaikan tangan menyapa kepada Dandang teman
saksi. Namun pelaku yang ada di sebelah Dandang tersinggung, kemudian memukul
saksi di bagian mulut. Korban pun membela saksi sehingga terjadi pengeroyokan
yang mengakibatkan meninggalnya korban, karena saat itu pelaku bersama dengan
teman-temannya mengejar saksi dan korban menggunakan sepeda motor sampai di
tempat kejadian perkara (TKP).(Humas Polda Kaltim).

Post a Comment