Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan berhasil meringkus 10 TSK permainan judi jenis batu goncang atau papan
KIM pada Jumat, 05 Mei 2017 sekira pukul 02.00 wib dini hari. Sabtu
(06/05/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kesepuluh tersangka masing - masing Ma (45), Mi (23), ZE (36), FA (22), WAK (19), IW (16),
Su (22), AB (25), MY (21) dan AS (28) diringkus dari Jalan Selebes Gang XI
Paluh Kelurahan Belawan II.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan penangkapan terhadap TSk berhasil
dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang permainan judi batu goncang
yang sampai larut malam dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut,
Unit Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penggrebekan di TKP dan
menemukan para tersangka yang sedang bermain judi batu guncang “ Katanya.
Lanjut
Kapolsek Belawan, Dari penggrebekan tersebut pihaknya menyita barang bukti
berupa uang Rp 46.000,-, 38 lembar papan pilihan nomor, 60 biji nomor guncang,
1 buah kaleng cat Untuk mengguncang biji nomor, dan kapur tulis warna putih “
Ucapnya.
Kapolsek
Belawan menjelaskan, Saat ini semua tersangka sedang menjalani proses
pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui kegiatannya masing-masing di
lokasi penangkapan dan untuk melengkapi berkas perkaranya agar dapat langsung
dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana
“ Jelasnya.(Hamnas).
