Belawan.Metro
sumut
Polsek
Belawan melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan mengamankan 5 unit
sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan pengembangan terhadap
kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar toko yang
mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 50 Juta rupiah. Sabtu
(06/05/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan
sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap TSK pencurian dengan
pemberatan dengan inisial Br. Dari hasil pemeriksaan, TSK Br mengakui mendapat
bagian sebesar Rp. 3.600.000,- dan membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat BK
5289 CV namun telah dijual kembali kepada TSK Ba (sudah tertangkap) “ Katanya.
Lanjut
Kapolsek Belawan, Untuk mencari barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolsek
mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TSK Ba namun dari hasi
pemeriksaan sepeda motor juga telah berpindah tangan ke TSK Ja dan kemudian
pindah lagi ke TSK W, sehingga ketiga tersangka dibawa ole Polsek Belawan,” Pada
saat melakukan penangkapan terhadap TSK Ba, dari hasil pemeriksaan kami
menemukan lima unit sepeda motor yang tanpa dilengkapi dokumen dan kami duga
sebagai hasil kejahatan “ Jelasnya.
Kapolsek
Belawan menjelaskan, Kelima sepeda motor yang berhasil ditemukan yaitu 1 unit
Suzuki Spin Tanpa Plat, 1 unit Yamaha Vega BK 2140 ACI, 1 unit Yamaha Mio Soul
BK 2356 OO, 1 Unit Honda Vario BK 6314 XS dan 1 unit Honda Beat BK 5289 CV.
Seluruh sepeda motor saat ini sudah disita oleh Polsek Belawan “ Jelasnya.
Kapolsek
Belawan menambahkan, Pihaknya telah melakukan upaya pencarian pemilik sepeda
motor yang ditemukan dengan menghubungi pihak samsat, namun belum semua sepeda
motor diketahui pemiliknya. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai
yang telah diinformasikan sebelumnya, Kapolsek Belawan menghimbau untuk datang
ke Polsek Belawan dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan untuk dapat
diproses lebih lanjut “ Tambahnya.(Hamnas).
