Sultra.Metro
Sumut
Kepolisian
Daerah Sulawesi Utara menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pengedar
uang palsu (upal) jenis Dolar Amerika Serikat yang rencananya akan diedarkan
pelaku ke wilayah Jakarta.Sabtu (06/05/2017).
Kabid
Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, tiga tersangka pelaku yang berhasil
ditangkap tersebut yakni berinisial SI, PA dan SA serta mengamankan barang
bukti uang palsu Dollar Amerika Serikat senilai 4 Milyar bila dirupiahkan.“Dari
tersangka diamankan barang bukti sebanyak 2987 lembar pecahan seratus 100 Dolar
atau di Rupiahkan sekitar 4 miliar,” ujar AKBP Sunarto saat didampingi Kepala
Bandara Halu Oleo Rudi Ricardo, serta Dan Lanud Letkol Pnb Muhram Jaya.
Selain
itu petugas juga berhasil mengamanakan 1 lembar pecahan 50 Dolar, 1 lembar
pecahan 20 Dolar, 11 lembar pecahan 100 rupiah, 101 pecahan uang mainan 100
ribu, 2 buah alat deteksi uang dan 4 buah hp juga diamankan,“Dan untuk
memastikan uang tersebut palsu, Polda akan bekerjasama dengan pihak kedutaan
Amerika Serikat mengenai uang palsu Dolar serta untuk pemalsuan Rupiah Polda
Sultra akan bekerjasama dengan pihak BI wilayah Sulawesi Tenggara,”sambung
Kabid Humas.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sultra
Kombes Pol Wira Satya Triputra SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini
bermula saat itu pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, sekitar pukul 17.15 WITA,
tersangka SI hendak berangkat ke Jakarta melalui bandara Halu Oleo.
Namun
pada saat melewati x ray petugas gabungan bandara menemukan tersangka membawa
uang yang di masukkan kedalam tas, kemudian oleh petugas bandara diperintahkan
untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan yang bersangkutan.
Saat
petugas melakukan pemeriksaan di temukan uang pecahan dolar Amerika Serikat
yang mana uang tersebut milik tersangka inisal PA yang pada saat itu juga ada
di bandara mengantar tersangka SI, adapun maksud tersngka SI membawa uang ke
Jakarta tersebut untuk di jual atau diedarkan.
Setelah
tersangka SI ditangkap dan dibawah ke post security untuk di lakukakan
pemeriksaan, selanjutnya di lakukan pengembangan yang mana petugas berhasil
dilakukan menangkap 1 orang tersangka berinisial SA.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 244/245 KUHP dengan ancaman
hukuman 15 tahaun penjara Sub Pasal 36 ayat 2 yo Pasal 26 ayat 2 UU No.7 Tahun
2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda maksimal 10
miliar,(Humas Polda Sulawesi Tenggara).
