Polres Banjarnegara Klarifikasi Terkait Laporan Karyawati Bank Soal Kasus Yang Melibatkan Anggotanya

Banjarnegara.Metro Sumut
Beredarnya pemberitaan terkait seorang karyawati sebuah bank di Banjarnegara yang melaporkan dua oknum Polisi membuat Polres Banjarnegara perlu menanggapi pemberitaan tersebut. Kamis (04/05/2017).

WW, karyawati bank tersebut mengatakan kepada media, terkait laporannya kepada dua oknum Polisi yaitu ES dan AS yang bertugas di Polres Banjarnegara.

WW melaporkan kedua oknum Polisi tersebut mengenai dugaan penipuan dan pencemaran nama baik oleh ES yang pernah menjadi suami sirinya serta kasus pencemaran nama baik oleh AS seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada Selasa (02/05/2017).

Ia juga mengatakan kepada media bahwa sebelum ia melaporkan ke Polda Jawa Tengah, pihaknya telah melaporkannya ke Polres Banjarnegara namun tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Setelah dilakukan konfirmasi, Kasi Propam Polres Banjarnegara, Iptu Hendi P SH mengatakan bahwa
laporan pengaduan yang dilakukan oleh WW kepada ES merupakan kejadian pada tahun 2003 dengan Laporan Polisi Nomor Polisi: K/40/III/2003 tanggal 24 Maret 2003.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti Polres Banjarnegara dengan dilakukan pemeriksaan bahkan ES telah dinyatakan bersalah pada sidang disiplin anggota dengan Putusan Hukuman Nomor Polisi: SKHD/13/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003.“Terkait hubungan WW dengan ES yang melakukan nikah siri telah kami tindaklanjuti pada tahun 2003 lalu. ES telah dinyatakan bersalah dalam persidangan disiplin anggota dan mendapatkan putusan berupa hukuman penjara 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat,” terang Kasi Propam.

Sedangkan kasus penipuan yang ditujukan kepada ES, Kasi Propam mengatakan hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada September 2003. Namun hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana. WW juga telah mencabut laporannya karena hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Saat dihubungi secara terpisah, ES menyampaikan mengenai kasus penipuan yang dilaporkan oleh WW itu telah selesai karena tidak memenuhi unsur pidana dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor yaitu WW.

WW juga pada saat itu telah menyelesaikan laporannya dengan meminta itikad baik kepada ES sebagai imbalan berupa uang sebesar Rp3 juta.

“Kasus (penipuan) tersebut telah selesai pada 19 September 2003 dengan adanya surat pencabutan laporan yang telah ditanda tangani oleh pelapor (WW) di atas materai 6000 dengan tembusan Kapolres, Kapolwil dan Kapolda,” ucap ES.

Selanjutnya, terkait kasus video asusila yang dilaporkan oleh WW, Kasi Propam mengatakan bahwa laporan yang dilaporkan ke SPKT Polres Banjarnegara masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Banjarnegara.

Propam Polres Banjarnegara masih menunggu hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Jika terbukti maka Propam akan melakukan pemeriksaan kepada anggotanya dengan pelanggaran kode etik.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP T Sapto N SH, MH mengatakan bahwa laporan WW tentang kasus video asusila yang dilaporkan ke Polres Banjarnegara masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat ditingkatkan pada proses penyidikan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar S.Sos, SIK, MH melalui Kasi Propam Polres Banjarnegara, Iptu Hendi P.,SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.“Propam Polri berdiri tegak dan tidak melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun perbuatan pidana,” tegas Kasi Propam.(Humas Polres Banjarnegara).

Tidak ada komentar