Polres Banjarnegara Klarifikasi Terkait Laporan Karyawati Bank Soal Kasus Yang Melibatkan Anggotanya
Banjarnegara.Metro
Sumut
Beredarnya
pemberitaan terkait seorang karyawati sebuah bank di Banjarnegara yang
melaporkan dua oknum Polisi membuat Polres Banjarnegara perlu menanggapi
pemberitaan tersebut. Kamis (04/05/2017).
WW,
karyawati bank tersebut mengatakan kepada media, terkait laporannya kepada dua
oknum Polisi yaitu ES dan AS yang bertugas di Polres Banjarnegara.
WW
melaporkan kedua oknum Polisi tersebut mengenai dugaan penipuan dan pencemaran
nama baik oleh ES yang pernah menjadi suami sirinya serta kasus pencemaran nama
baik oleh AS seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada Selasa
(02/05/2017).
Ia
juga mengatakan kepada media bahwa sebelum ia melaporkan ke Polda Jawa Tengah,
pihaknya telah melaporkannya ke Polres Banjarnegara namun tidak ditindaklanjuti
dengan baik.
Setelah
dilakukan konfirmasi, Kasi Propam Polres Banjarnegara, Iptu Hendi P SH
mengatakan bahwa
laporan
pengaduan yang dilakukan oleh WW kepada ES merupakan kejadian pada tahun 2003
dengan Laporan Polisi Nomor Polisi: K/40/III/2003 tanggal 24 Maret 2003.
Hal
tersebut telah ditindaklanjuti Polres Banjarnegara dengan dilakukan pemeriksaan
bahkan ES telah dinyatakan bersalah pada sidang disiplin anggota dengan Putusan
Hukuman Nomor Polisi: SKHD/13/VI/2003 tanggal 2 Juni 2003.“Terkait hubungan WW
dengan ES yang melakukan nikah siri telah kami tindaklanjuti pada tahun 2003
lalu. ES telah dinyatakan bersalah dalam persidangan disiplin anggota dan
mendapatkan putusan berupa hukuman penjara 21 hari dan penundaan kenaikan
pangkat,” terang Kasi Propam.
Sedangkan
kasus penipuan yang ditujukan kepada ES, Kasi Propam mengatakan hal tersebut
sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada September 2003. Namun hal
tersebut tidak memenuhi unsur pidana. WW juga telah mencabut laporannya karena
hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Saat
dihubungi secara terpisah, ES menyampaikan mengenai kasus penipuan yang
dilaporkan oleh WW itu telah selesai karena tidak memenuhi unsur pidana dan
telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor yaitu WW.
WW
juga pada saat itu telah menyelesaikan laporannya dengan meminta itikad baik
kepada ES sebagai imbalan berupa uang sebesar Rp3 juta.
“Kasus
(penipuan) tersebut telah selesai pada 19 September 2003 dengan adanya surat
pencabutan laporan yang telah ditanda tangani oleh pelapor (WW) di atas materai
6000 dengan tembusan Kapolres, Kapolwil dan Kapolda,” ucap ES.
Selanjutnya,
terkait kasus video asusila yang dilaporkan oleh WW, Kasi Propam mengatakan
bahwa laporan yang dilaporkan ke SPKT Polres Banjarnegara masih dalam penyelidikan
Sat Reskrim Polres Banjarnegara.
Propam
Polres Banjarnegara masih menunggu hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres
Banjarnegara. Jika terbukti maka Propam akan melakukan pemeriksaan kepada
anggotanya dengan pelanggaran kode etik.
Sedangkan
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP T Sapto N SH, MH mengatakan bahwa laporan
WW tentang kasus video asusila yang dilaporkan ke Polres Banjarnegara masih
dalam proses penyelidikan dan belum dapat ditingkatkan pada proses penyidikan
karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi.
Kapolres
Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar S.Sos, SIK, MH melalui Kasi Propam Polres
Banjarnegara, Iptu Hendi P.,SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan
pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.“Propam Polri berdiri tegak
dan tidak melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik
pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun perbuatan pidana,” tegas
Kasi Propam.(Humas Polres Banjarnegara).

Post a Comment