Polres Bangkalan Press Release Keberhasil Penangkapan Budak Sabu Di Klampis

Bangkalan.Metro Sumut
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin SH, bersama Penyidik Unit Satresnarkoba Polres Bangkalan, ungkap kasus narkoba hasil pengungkapan Polsek Klampis di depan ruang pelayanan SKCK Polres Bangkalan, Senin (01/05/2017) pukul 10.30 WIB.

Dalam press release tersebut, AKP Bidarudin menyampaikan, pelaku bernama Bus (26), ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Klampis di jalan raya Dusun Mangkaan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti berupa sabu 0,44 gram, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus kosong rokok marlboro, Minggu (30/04/2017) pukul 16.00 WIB.

Barang bukti ditemukan anggota Polsek Klampis didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka, selanjutnya Bus beserta barang bukti dibawa ke Polsek Klampisdan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Kasubbag Humas menambahkan, terhadap pelaku saat ini dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan dijerat pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun hukuman penjara.(Humas Polres Bangkalan).


Tidak ada komentar