Polres Bangkalan Press Release Keberhasil Penangkapan Budak Sabu Di Klampis
Bangkalan.Metro
Sumut
Kasubbag
Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin SH, bersama Penyidik Unit Satresnarkoba
Polres Bangkalan, ungkap kasus narkoba hasil pengungkapan Polsek Klampis di
depan ruang pelayanan SKCK Polres Bangkalan, Senin (01/05/2017) pukul 10.30
WIB.
Dalam
press release tersebut, AKP Bidarudin menyampaikan, pelaku bernama Bus (26),
ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Klampis di jalan raya Dusun Mangkaan,
Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti berupa
sabu 0,44 gram, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus kosong rokok marlboro,
Minggu (30/04/2017) pukul 16.00 WIB.
Barang
bukti ditemukan anggota Polsek Klampis didalam saku celana sebelah kanan yang
dipakai oleh tersangka, selanjutnya Bus beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Klampisdan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kasubbag
Humas menambahkan, terhadap pelaku saat ini dalam proses penyidikan dan yang
bersangkutan dijerat pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana
paling singkat 4 tahun hukuman penjara.(Humas Polres Bangkalan).
Post a Comment