Jateng.Metro
Sumut
Penyidik
dari Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka terkait meninggalnya Taruna
Tingkat II, Brigdatar MA. Minggu (21/05/2017).
Peristiwa
ini berawal dari pemukulan terhadap
Brigdatar MA yang terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen
Tingkat III pada hari Kamis (17/05/2017) lalu sekitar pukul 01.30 WIB yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.“Penetapan 14 Tersangka ini setelah
dilaksanakan gelar perkara sebanyak 3 kali,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol
Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/05/2017).
“CAS
adalah pelaku utama yang memukul Brigdatar MA. Selain itu Penyidik juga
menetapkan RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS
sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Dari
14 tersangka ini, dikatakan Kapolda, memiliki peran masing-masing.“Ada yang
pemukulan, ada yang memberikan arahan, ada yang mengawasi agar tidak diketahui
pengawas,” ungkap Kapolda.
14
tersangka ini akan dikenai pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56
KUHP. Barang bukti yang disita penyidik sebanyak ada 18, antara lain aluminium
ukuran 56 cm diameter 2 cm, kunci sepeda, sarung tangan kopel rim ada juga
raket badminton dan tongkat kayu warna cokelat.(Humas Polda Jateng).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar