Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,4 Kg
Jambi.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba
jenis sabu, seberat 3,4 kg. Rabu (24/05/2017).
Kapolda
Jambi Brigjen Pol Drs. Priyo Widyanto, MM menungkapakan, narkoba tersebut
disita anggotanya dari tiga tersangka dan dari lokasi yang berbeda-beda.
Satu
dari tiga tersangka pelaku yakni berinisial I yang ditangkap di depan Mapolres
Muaro Jambi, pada hari Selasa (16/05/2017), saat anggota menggelar operasi
cipta kondisi, pihaknya menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg sabu.
Sabu
tersebut disimpan tersangka dalam bungkusan plastik dan dimasukan kedalam kotak
hitam merk kampas rem tromol kemudian dilakban dan disimpan di kantong plastik
warna putih.
Kemudian
pada hari Kamis (18/05/2017), anggotanya kembali menyita narkoba jenis sabu
dari seorang tersangka pria berinisial M warga Kota Langsa Propinsi NAD.
Dari
tangan tersangka yang ditangkap petugas dari dalam sebuah bus RAPI, yang saat
itu anggota sedang melakukan razia di depan Mapolsek Tungkal Ulu Kabupaten
Tanjab Barat menemukan narkoba jenis sabu seberat, 1.984,23 gram. Sabu tersebut
tersangka simpan didalam tas ransel dan 1 bungkus besar di selipkan tersangka
dipinggang celana pelaku.
Selannjutnya
pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017, dari Terminal Alam Barajo Simpang Rimbo,
Jalan Kapten Patimura Kota Jambi, anggota juga menyita narkoba jenis sabu dari
seorang tersangka NSR (27) warga Matangkuli, Aceh Utara.
Dari
tersangka ini, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik berisi narkotika
jenis shabu dengan berat 500 gram, satu unit Hp samsung dan uang tunai sebesar
dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah.“Barang bukti yang disita dan para
tersangka ini berhasil ditangkap atas informasi dari masyarkat,” ujar Kapolda
saat mengelar pres release di Mapolda Jambi, Senin (22/05/2017).
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat
(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35
tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3, dan Pasal
112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(Humas Polda
Jambi).
Post a Comment