Polresta Palembang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Asal Medan
Palembang.Metro
Sumut
Narkoba
jenis sabu asal Medan dengan berat satu kilogram gagal beredar di Palembang,
Sumatera Selatan. Rabu (24/05/2017).
Sabu
tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, dengan
dua tersangka yakni DI (40), pemilik salah satu cafe di kawasan Kampung Baru
dan tersangka LA, warga Musi Raya Barat Sako Palembang.
Kapolresta
Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, SIK didampingi Kasat Narkoba
Kompol Achmad Akbar SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan
informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu asal Medan.
Petugas
langsung melakukan penyelidikan selama tiga pekan diketahui ada pemesan asal
Palembang di parkiran Komplek Ilir Barat Permai, tepatnya di jalan Kol Ahmad
Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang, pada Kamis (18/5/2017)
sore lalu.“Di lokasi kejadian anggota kami melihat DI tengah menunggu
tersangka LA. Petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya saat gelar
perkara di Mapolresta Palembang, pada Senin (22/05/2017).
Wahyu
menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan lanjut, diketahui narkoba tersebut
didapat dari Medan yang sering wara-wiri di Palembang. Hingga kini aparat
kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Proses
Penangkapan
Penangkapan
DI dan LA, berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan akan
adanya transaksi narkoba, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan
pengejaran terhadap tersangka yang memesannya di Palembang.
Dari
sana, kurang lebih 3 minggu setelah melakukan penyelidikan, petugas
Satresnarkoba Polresta Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar,
mendapatkan informasi para pekalu pemesan yang diketahui orang Palembang, akan
mengambil sabu itu di kawasan area parkiran komplek Ilir Barat Permai, tepatnya
di Jana Kol Ahmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Tak
mau buang waktu, pada Kamis (18-05-2017) sekitar 17.00 wib lalu, tim
Satresnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan
tersangka inisial DI alias DG, seorang pengusaha barang rongsokan, warga Jalan
Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Sukarame Palembang ini diduga sebagai pemilik
barang dan turut memeesan barang itu.
Setibanya
di TKP (tempat kejadian perkara), dengan sigap dan cepat tim Satresnarkoba
Polresta berhasil mendapati, tersangka LA (37), warga Jalan Musi Raya Barat
Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, telah mengambil barang dari area
Komplek Ilir Barat Permai.
Sedangkan
DG saat itu diketahui menunggu di mobil, dengan jarak 500 meter dari tersangka
LA. Yang saat itu mengarah ke tersangka DG, untuk ambil dan bawa barang
tersebut.
Sudah
jelas pemesan barang itu, tak mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan
penyergapan.
Alhasil
kedua tersangka pun berhasil diamankan beserta barang bukti.“Kedua tersangka
memang sudah lama kita incar. Nah setelah mendapatkan informasi tersebut,
kurang lebih 3 minggu kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta
Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol
Ahmad Akbar.
Setelah
dilakukan penyelidikan, lanjut Wahyu, anggota pun langsung menguntit keberadaan
kedua tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap saat hendak mengambil
barang tersebut di TKP.“Sabu ini ketahui asal Medan. Dan masih kita kembangkan,
untuk mencari masih adakah pelaku-pelaku lainnya,” tegas Wahyu.
Dari
tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti
10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram dengan total satu
kilogram, satu unit unit mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1818 IY, 3 unit HP pelaku
dan 1 unit timbangan digital.“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
dan Pasal 112ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika,dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolresta
Palembang.
Sementara,
tersangka LA mengaku hanya mengantarkan pesanan sabu-sabu itu kepada seseorang
dan tidak mengetahui pasti siapa sang calon pembeli.“Saya hanya disuruh
mengantarkan saja dengan upah Rp. 10 juta. Hasil penjualanya kami bagi dua,”
ungkap tersangka LA.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).
Post a Comment