Program Ketahanan Energi Versi Ilegal, Stok Solar Aman Digudang Penimbunan BBM Di Pasar IV Desa Helvetia


Desa Helvetia.Metro Sumut
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Desa Helvetia. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang mencurigakan di kawasan Jalan Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Jumat (19/12/2025).

Gudang itu disebut sebagai salah satu tempat penimbunan BBM dan titik distribusi ilegal solar, Yang mengejutkan, gudang tersebut tidak jauh dari permukiman warga. Gudang penimbunan BBM tersebut, tidak pernah menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum dan warga sekitar, karena selalu tertutup rapat dan tidak menunjukkan aktivitas mencolok.

Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, aktivitas ilegal ini bukan hal baru. Gudang tersebut telah beroperasi sejak lama dan berjalan mulus tanpa hambatan, Modus operandi para pelaku terbilang rapi. BBM jenis solar bersubsidi dikumpulkan dari sejumlah SPBU, Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan.

Salah satu warga berinisial TA (46) mengatakan, kalau dirinya kerap melihat itu mobil yang sudah dimodifikasi diduga mengangkut minyak solar masuk dalam gudang tersebut, Aktivitas itu berlangsung cukup rutin, terkesan bebas tanpa pengawasan hukum. Modus kerjanya rapi dan tidak mencolok, sampai aparat penegak hukum tidak tahu " Katanya, Kamis (18/12/2025).

Lanjutnya, setiap hari melihat pemandangan Mobil-mobil yang sudah dimodifikasi itu bolak-balik mengangkut solar dari SPBU menuju gudang tersebut," Apalagi gudang BBM tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, kami warga merasa cemas sewaktu-waktu gudang tersebut meledak dan terbakar " Ucapnya.

Sebelumnya, ini sudah komitmen Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo SH dalam memberantas praktik kotor ini, seperti pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Warga pun menyambut baik langkah tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, warga berharap penindakan tidak berhenti dan menyasar siapa dalang-dalang besar di balik rantai mafia BBM subsidi.


Dari pantauan tim media ini, aktivitas gudang yang diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi tersebut tetap eksis beroperasi. Modus Operandi, pelaku biasanya membeli solar bersubsidi dari SPBU dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, lalu menimbunnya di gudang ilegal untuk dijual kembali ke industri atau penambang dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Dampak dari aktivitas gudang BBM ilegal ini menyebabkan pencemaran lingkungan, keselamatan warga sekitar, dan merugikan keuangan negara.

Sekedar informasi, Pelaku penimbunan solar ilegal dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim/Red).




Tidak ada komentar