Oknum PNS Kementrian Perhubungan Ditangkap Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang.Metro
sumut
Tim
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri,
menangkap 1 orang yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk
cheking kapal (penumpang dan barang) serta pungli kapal domestik di Pos
Domestik KSOP (Pelabuhan Domestik) Tanjungpinang, Senin (01/05/2017) sekitar
pukul 13.30 WIB.
Tersangka
yang ditangkap berinisial HPS ini merupakan PNS Kementrian Perhubungan, yan
bersangkutan ditangkap di
Pos Domestik keberangkatan Kapal Pelabuhan Sri Bintan
Pura karena melakukan tindakan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang
tanpa dasar hukum.
Dalam
penangkapan tersebut terdapat seorang laki-laki memberikan uang kepada petugas
di depan pos domestik KSOP pelabuhan Tanjungpinang didalam amplop sebesar
Rp.500.000.
Dari
keterangan sejumlah para saksi dan polisi, HPS meminta sejumlah uang kepada
para agen kapal untuk biaya cheking kapal, cheking penumpang. Apabila para agen
kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai
Syahbandar sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada
pegawai Syahbandar.
Dari
tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.
2.650.000 dari beberapa kapal, 5 rangkap insentif Pelabuhan Sri Bintan Pura
Tanjungpinang, 8 amplop bewarna coklat, 2 buah buku agenda, 1 laptop dan tas
warna hitam.
Atas
perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk diproses
lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 2 huruf a dan atau Pasal 12A UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 368 KUHP.(Humas Polda
Kepri).
>


Post a Comment