Jombang.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Diwek resor Jombang, melakukan penangkapan terhadap seorang pria
karena kedapatan membawa sejumlah obat bahan peledak untuk pembuatan petasan,
Senin (29/05/2017).
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, pelaku yang
diketahui berinisial K (54) ini, di tangkap unit reskrim saat melintas di jalan
Desa Keras ke arah Cukir.
Saat
itu anggota reskrim tengah melaksanakan patroli dan melihat pelaku dengan gerak
gerik mencurigakan. Setelah tersangka diperiksa dan digeledah, ditemukan barang
bukti berupa 2 kg obat petasan (dibungkus menjadi 4 plastik 0.5 kg ), 25 pak (
500 ) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor
ukuran kecil, 76 biji sumbu petasan.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti, kini diamankan
di Mapolsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Jombang –
Polda Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar