Kabid Humas Polda Jatim Tegaskan Kasus Penyetruman Siswa Di Malang Merupakan Pidana Murni

Malang.Metro Sumut
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, peristiwa siswa disrtrum Kepala Sekolah, Kamis (04/05/2017).

Menurut Kombes Frans, kasus tersebut bukan delik aduan. Kasus yang terjadi pada Selasa (02/05/2017) ini, bakal dilakukan penyelidikan intensif karena merupakan kasus pidana murni.“Polisi tetap akan menuntaskan kasus dugaan penyetruman 4 siswa yang dilakukan kepala sekolah (Kepsek) SDN Lowokwaru III, Malang. Meski, polisi tidak perlu menunggu keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut,” tandasnya, Rabu (03/05/2017).

Sementara Kapolresta Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan, menambahkan, kasus ini terus dilakukan penyelidikan. Keluarga korban berjanji akan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Selasa kemarin. Namun setelah ditunggu hingga saat ini belun juga datang.“Janjinya Selasa akan datang untuk melaporkan. Tapi sampai sekarang belum datang,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini, Kasat Reskrim Polresta Malang masih berusaha menghubungi keluarga korban. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyetruman terhadap 4 siswa di SDN Lowokwaru III Kota Malang, juga membuat Wali Kota Malang, M Anton ikut bicara. Katanya, yang dilakukan kepala sekolah kepada siswanya itu, untuk terapi kesehatan pola pikir.“Bukan disetrum, terapi kesehatan pola pikir. Sudah ada penanganan khusus, dengan memanggil yang bersangkutan serta wali siswa melalui diknas,” ujar Anton ditemui wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (02/05/2017).(Humas Polda Jatim).

Tidak ada komentar