Kabid Humas Polda Jatim Tegaskan Kasus Penyetruman Siswa Di Malang Merupakan Pidana Murni
Malang.Metro
Sumut
Kabid
Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, peristiwa siswa
disrtrum Kepala Sekolah, Kamis (04/05/2017).
Menurut
Kombes Frans, kasus tersebut bukan delik aduan. Kasus yang terjadi pada Selasa
(02/05/2017) ini, bakal dilakukan penyelidikan intensif karena merupakan kasus
pidana murni.“Polisi tetap akan menuntaskan kasus dugaan penyetruman 4 siswa
yang dilakukan kepala sekolah (Kepsek) SDN Lowokwaru III, Malang. Meski, polisi
tidak perlu menunggu keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut,”
tandasnya, Rabu (03/05/2017).
Sementara
Kapolresta Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan, menambahkan, kasus ini terus
dilakukan penyelidikan. Keluarga korban berjanji akan melaporkan kejadian yang
menimpa anaknya pada Selasa kemarin. Namun setelah ditunggu hingga saat ini
belun juga datang.“Janjinya Selasa akan datang untuk melaporkan. Tapi sampai
sekarang belum datang,” tutur Kasat Reskrim.
Saat
ini, Kasat Reskrim Polresta Malang masih berusaha menghubungi keluarga korban. Diberitakan
sebelumnya, kasus dugaan penyetruman terhadap 4 siswa di SDN Lowokwaru III Kota
Malang, juga membuat Wali Kota Malang, M Anton ikut bicara. Katanya, yang
dilakukan kepala sekolah kepada siswanya itu, untuk terapi kesehatan pola
pikir.“Bukan disetrum, terapi kesehatan pola pikir. Sudah ada penanganan khusus,
dengan memanggil yang bersangkutan serta wali siswa melalui diknas,” ujar Anton
ditemui wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (02/05/2017).(Humas
Polda Jatim).

Post a Comment