Dua Pria Digrebek Patroli Polsek Trawas Saat Asik Ngefly Sabu Di Dalam Mobil
Mojokerto.Metro Sumut
Dua orang pria diamankan petugas gabungan Polsek
Trawas Resor Mojokerto, karena kepergok tengah menikmati sabu di dalam mobi di
Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawasl, Rabu (03/04/2017).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto
mengatakan, saat itu, petugas gabungan Polsek Trawas, Unit Sabhara dan Unit
Reskrim melakukan patroli wilayah dan mencurigai sebuah kendaraan mobil Toyota
Innova yang berhenti di Jalan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Setelah
dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terdapat dua orang sedang mengkonsumsi
narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui pelaku
berinidial AGW (30), warga Desa Ketapanrame dan NAP (24), warga Desa Kesiman,
Kecamatan Trawas.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti diantaranya,
satu buah alat hisap sabu, dua buah klip plastik diduga berisi sabu
masing-masing dengan berat kotor 0,3 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga
ditemukan dua bendel klip plastik merk C TIK, satu buah alat timbang merk CHQ
warna hitam.
Tak hanya barang bukti sabu, petugas juga menemukan
satu buah Airsoft Gun, empat buah selongsong peluru, satu buah selongsong
peluru yang masih berisi.
Petugas juga mendapati satu buah surat tugas liputan
wartawan surat kabar mingguan (SKM) atas nama M Ghufron dengan nomor surat
25/RN/VI/ 2016. Dari keterangan keduanya, mobil tersebut milik M Ghufron yang
disewa. Mereka tak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat Airsoft
Gun.
Pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut, didapat
dari seseorang yang ada di Pandaan, Pasuruan, dengan harga Rp1,2 juta per
gramnya. Dari 1 gram tersebut dijadikan poket kecil yakni sebanyak 10 poket
dengan harga Rp200 per poketnya.Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga
sebagai pengguna.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya
mendekam di Mapolsek Trawas dan akan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkoba.(Humas Polres Mojokerto-Polda Jatim).

Post a Comment