Dua Pria Digrebek Patroli Polsek Trawas Saat Asik Ngefly Sabu Di Dalam Mobil

Mojokerto.Metro Sumut
Dua orang pria diamankan petugas gabungan Polsek Trawas Resor Mojokerto, karena kepergok tengah menikmati sabu di dalam mobi di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawasl, Rabu (03/04/2017).

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, saat itu, petugas gabungan Polsek Trawas, Unit Sabhara dan Unit Reskrim melakukan patroli wilayah dan mencurigai sebuah kendaraan mobil Toyota Innova yang berhenti di Jalan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terdapat dua orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui pelaku berinidial AGW (30), warga Desa Ketapanrame dan NAP (24), warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah alat hisap sabu, dua buah klip plastik diduga berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,3 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga ditemukan dua bendel klip plastik merk C TIK, satu buah alat timbang merk CHQ warna hitam.

Tak hanya barang bukti sabu, petugas juga menemukan satu buah Airsoft Gun, empat buah selongsong peluru, satu buah selongsong peluru yang masih berisi.

Petugas juga mendapati satu buah surat tugas liputan wartawan surat kabar mingguan (SKM) atas nama M Ghufron dengan nomor surat 25/RN/VI/ 2016. Dari keterangan keduanya, mobil tersebut milik M Ghufron yang disewa. Mereka tak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat Airsoft Gun.

Pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut, didapat dari seseorang yang ada di Pandaan, Pasuruan, dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Dari 1 gram tersebut dijadikan poket kecil yakni sebanyak 10 poket dengan harga Rp200 per poketnya.Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga sebagai pengguna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya mendekam di Mapolsek Trawas dan akan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Humas Polres Mojokerto-Polda Jatim).


Tidak ada komentar