Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 101,15 Gram Sabu Ke Sampit Kota Mentaya

Lamandau.Metro Sumut
Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial MI alias Mamad (47) karena kedapatan menyimpan sabu 101,15 gram dan seperempat butir pil ekstasi, Selasa (02/05/2017).

Kapolres Lamandau AKBP Muchtar S Siregar SIK didampingi Kasat Lantas AKP Zulyanto L Kramajaya SIK dan Kasat Narkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya SH saat menggelar press release mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota piket Fungsi melaksanakan giat rutin yang ditingkatkan di Jalan Trans Kalimantan Km 06, Simpang Polres, Kelurahan Nanga Bulik.“Tersangka Mamad ditangkap, pada saat diberhentikan kendaraan roda 4 jenis Honda Mobilio Nopol KH 1163 FJ, warna abu-abu baja metalik. Selanjutnya dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan oleh personel piket fungsi Polres Lamandau terhadap tersangka Mamad dan ditemukan 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan seperempat butir pil ekstasi yang disimpan di lipatan celana yang dia pakai,” ujar AKBP Muchtar, rabu (03/05/2017).

Selanjutnya, anggota piket fungsi membawa dan mengamankan tersangka Mamad ke Mako Polres Lamandau untuk dilakukan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba. Pada saat dilakukan pemeriksaan pihaknya kembali menemukan 1 bungkus plastik yang dibalut lakban warna hitam disimpan di bagian dalam bawah kemudi (stir) mobil. Setelah dibuka ternyata berisi sabu dengan berat kotor 101,15 gram yang rencananya akan dibawa ke Sampit Kota Mentaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(Humas Polres Lamandau).

Tidak ada komentar