Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 101,15 Gram Sabu Ke Sampit Kota Mentaya
Lamandau.Metro Sumut
Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, menangkap seorang
pria berinisial MI alias Mamad (47) karena kedapatan menyimpan sabu 101,15 gram
dan seperempat butir pil ekstasi, Selasa (02/05/2017).
Kapolres Lamandau AKBP Muchtar S Siregar SIK
didampingi Kasat Lantas AKP Zulyanto L Kramajaya SIK dan Kasat Narkoba Iptu
Ancas Apta Nirbaya SH saat menggelar press release mengatakan, tersangka
ditangkap saat anggota piket Fungsi melaksanakan giat rutin yang ditingkatkan
di Jalan Trans Kalimantan Km 06, Simpang Polres, Kelurahan Nanga Bulik.“Tersangka
Mamad ditangkap, pada saat diberhentikan kendaraan roda 4 jenis Honda Mobilio
Nopol KH 1163 FJ, warna abu-abu baja metalik. Selanjutnya dilakukan
pemerikasaan dan penggeledahan oleh personel piket fungsi Polres Lamandau
terhadap tersangka Mamad dan ditemukan 1 bungkus plastik warna putih yang
berisikan seperempat butir pil ekstasi yang disimpan di lipatan celana yang dia
pakai,” ujar AKBP Muchtar, rabu (03/05/2017).
Selanjutnya, anggota piket fungsi membawa dan
mengamankan tersangka Mamad ke Mako Polres Lamandau untuk dilakukan
penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba. Pada saat dilakukan pemeriksaan
pihaknya kembali menemukan 1 bungkus plastik yang dibalut lakban warna hitam
disimpan di bagian dalam bawah kemudi (stir) mobil. Setelah dibuka ternyata
berisi sabu dengan berat kotor 101,15 gram yang rencananya akan dibawa ke
Sampit Kota Mentaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
diamankan Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan
dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(Humas Polres Lamandau).

Post a Comment