Ops Peti Telabang, Polres Pulang Pisau Amankan 6 Pelaku Tambang Ilegal

Pulang Pisau.Metro Sumut
Operasi Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) Telabang 2017 Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan selama 25 hari dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 29 April 2017. Rabu (03/05/2017).

“Selama pelaksanaan Ops Peti, Polres Pulang Pisau mengamankan 3 penambang tanpa ijin,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK, MH saat press release di depan lobi Mapolres Pulang Pisau, Selasa (02/05/2017).

Dari ketiga perkara pertambangan liar tersebut antara lain satu perkara penambang emas yang diamankan dari Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang dengan 4 pelaku, antara lain SY (27), SA (24), SW (25) dan AD (19).

Sedangkan 2 perkara penambang pasir di Desa Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan masing-masing satu orang pelaku yaitu MD (31) dan BN (40).

Didampingi para pejabat Polres, Kapolres mengungkapkan, Operasi yang digelar di jajaran Polda Kalteng dengan sandi Ops Peti ini memang sasarannya adalah pertambangan tanpa ijin.“Kami juga tetap akan menindak para pelaku penambang liar yang masih melakukan aksinya walaupun tidak dalam pelaksanaan Operasi Peti. Kapanpun pelaksanaan kegiatan penambang tanpa ijin ini tetap melanggar undang-undang,” tuturnya.

“Pelaku penambang emas akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) undang-undang RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batibara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tungkapnya

Saat ini para pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pulang Pisau untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(Humas Polda Kalteng).

Tidak ada komentar