Sumba
Timur.Metro Sumut
Berkas
perkara kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak
(trafficking) sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/209/IX/2016/NTT/Res.
ST, tanggal 6 September 2016 dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Waingapu.Munggu (07/05/2017).
Kasat
Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Anggoro C. Wibowo melalui Kanit Tipidter Bripka
Alexander Talahatu SH menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan oleh
penyidik Tipidter Satreskrim dinyatakan lengkap sesuai dengan surat
pemberitahuan dari kejaksaan negeri waingapu nomor : B-627/P.3.19/Euh.1/04/2017
tanggal 26 April 2017.“Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melakukan
koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti
guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau
tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Bripka Alex.
Setelah
dilimpahkan, maka kasus tersebut selesai di pihak kepolisian dan selanjutnya
akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, dengan demikian
kasus tersebut akan ditangani jaksa sampai vonis putusan.“Terhadap tersangka
dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Mei
2017,” jelasnya.
Seperti
diberitakan, tersangka atas HP dan RYKN yang merupakan pasangan suami istri
diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur karena terlibat dalam
kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak terhadap korban OPM
dan DDD.
Modus
tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk bekerja di Bali dengan gaji yang
besar dan membuat identitas (KTP) palsu pada saat diberangkatkan untuk bekerja
sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.(Humas Polres Sumba Timur).
