Berkas Perkara Kasus Trafficking Di Sumba Timur Dengan TSK Pasutri Ini Dinyatakan P21

Sumba Timur.Metro Sumut
Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak (trafficking) sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/209/IX/2016/NTT/Res. ST, tanggal 6 September 2016 dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.Munggu (07/05/2017).

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Anggoro C. Wibowo melalui Kanit Tipidter Bripka Alexander Talahatu SH menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Tipidter Satreskrim dinyatakan lengkap sesuai dengan surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri waingapu nomor : B-627/P.3.19/Euh.1/04/2017 tanggal 26 April 2017.“Langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Bripka Alex.

Setelah dilimpahkan, maka kasus tersebut selesai di pihak kepolisian dan selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, dengan demikian kasus ter­sebut akan ditangani jaksa sam­pai vonis putusan.“Terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Mei 2017,” jelasnya.

Seperti diberitakan, tersangka atas HP dan RYKN yang merupakan pasangan suami istri diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan anak terhadap korban OPM dan DDD.

Modus tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk bekerja di Bali dengan gaji yang besar dan membuat identitas (KTP) palsu pada saat diberangkatkan untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.(Humas Polres Sumba Timur).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger