Tersangka Dukun Urut Kehamilan Di Palembang Jalani Pemeriksaan Polisi, Begini Pengakuannya

Palembang.Metro Sumut
Berdalih bisa memberikan keturunan setelah diurut dan meminum obat racikan yang diberikannya, namun membuat tersangka inisial RO (53), warga Jalan Kejawen angkatan 66 Sekip Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Unit Reskrim Polresta Palembang, pada Sabtu (08/04/2017), sekira pukul 16.30 wib.

Ditangkapnya, nenek 3 cucu ini setelah petugas Polresta Palembang mendapatkan laporan dari korban SI yang telah merasa ditipu oleh tersangka.

Setelah diberikan sejumlah uang dan menjalani terapi urut, korban katanya akan mempunyai keturunan, namun hingga kini korban tidak diberikan keturunan dan malah ditipu.

Ketika diperiksa tersangka mengaku, terkejut dirinya bisa ditangkap polisi dan tidak menyangka akan dilaporkan pasiennya ke pihak berwajib.

Dimana, kejadian ini berawal saat dirinya yang biasa menjadi tukang urut keliling, sering diminta warga mengurut. Lalu, karena pasien semakin hari semakin ramai akhirnya tersangka membuka praktik di rumahnya.

“Pasien yang datang banyak pak. Ada dari Palembang, Sekayu dan daerah lain. Banyak yang datang untuk minta keturunan, lalu mereka saya suruh tanda tangan di atas materai jika pengobatan tidak berhasil maka tidak bisa melapor ke pihak berwajib. Namanya juga hanya pelantara pak semua tergantung yang di atas,” ungkapnya.

Lanjut tersangka, korban yang melapor belum selesai menjalani pengobatan dan masih beberapa kali harus menjalani terapi urut agar bisa memiliki keturunan.“Saya tidak salah pak, kalau ramuan-ramuan yang saya berikan, biasanya saya beli di apotik. Untuk tarif saya tidak mematok bayaran berapa, saya pernah dikasih Rp 1,3 juta,” katanya.

Sedangkan, korban yang namanya tidak mau disebut, mengatakan, sudah lama berobat ke tersangka.“Saya merasa ditipu pak, oleh itulah saya laporkan, dan hingga kini saya belum dapat keturunan,” singkatnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, hingga kini pihaknya telah mengamankan tersangka dan masih dalam pemeriksaan.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger