Timsus Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sumsel Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Sumsel.Metro Sumut
Dalam kurun waktu satu minggu aparat kepolisian dari Tim Khusus (Timsus) Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan pengedar Medan. Rabu (12/04/2017).

Keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda, mereka yakni tersangka inisial UH (55), warga Kebun Bunga KM 9 Palembang yang ditangkap 4 April 2017 di kawasan Jalan Basuki Rahmat.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti paket sabu siap edar seberat 55,46 gram. Kemudian pada tanggal 6 April 2017, Timsus menangkap tersangka NO alias Novi (38), warga Jalan Seroja Kecamatan IT I Palembang dan RY (34), warga Jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang.

Keduanya ditangkap bersamaan di kediaman tersangka NO alias Novi. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti paket sabu seberat 20,80 gram.

Lalu pada tanggal 7 April 2017, Timsus juga berhasil menangkap tersangka JUH alias BUJ (31), warga Tanjung Raja Ogan Ilir. Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan Terminal Pasar Tanjung Raja.

Polisi yang melakukan penggeledahan, mendapati paket sabu seberat 100,84 gram di saku celana yang dikenakan oleh tersangka.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, pada Minggu (09-04-2017), mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda merupakan pengedar narkoba jaringan Medan.

Keempatnya berhasil dibekuk dalam kurun waktu satu minggu setelah Timsus melakukan penyelidikan. Yang pertama kita tangkap yakni tersangka UH. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga Timsus menangkap tersangka Nov dan RY.

Beberapa hari kemudian, Timsus juga berhasil membekuk tersangka JUH.“Keempat tersangka ini dikatakan pengedar narkoba jaringan Medan, karena sabu yang diamankan dari keempat tersangka berasal dari Medan,” kata Syahril saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel.

Masih dikatakan Syahril, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada para tersangka diketahui jika keempat tersangka ada yang sudah 1 bulan hingga 6 bulan menjadi pengedar sabu.“Sedangkan untuk tersangka JUH alias Bujang yang ditangkap di depan Terminal Pasar Tanjung Raja merupakan Target Operasi (TO) kita. Hal tersebut dikarenakan tersangka sudah sering mengedarkan sabu di kawasan Pasar Tanjung Raja,” ujarnya.

Lanjut Syahril, dengan telah ditangkapnya keempat tersangka maka pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar.“Kita masih terus lakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap atasan atau bandar keempat tersangka tersebut. Sedangkan untuk keempat tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sumsel, keempatnya dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Syahril.

Sementara tersangka NOV mengatakan, jika ia dan rekannya RY dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta oleh seorang bandar sabu yang tak dikenalnya. Dari itulah, ia dan RY menyimpan sabu tersebut yang rencananya hendak diantarkan kepada pemesan yang juga tak dikenalnya.“Saya dan RY ditangkap saat kami sedang berada di rumah saya. Saya mau menyimpan sabu tersebut, karena kami diupah uang sebesar Rp. 1 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, saya dan RY tidak kenal dengan orang yang menitipkan sabu kepada kami karena kami baru satu kali bertemu dan berkenalan dengan orang tersebut.“Saya mau menerima sabu itu karena sedang butuh uang untuk biaya sekolah satu anak saya, sebab sudah satu tahun ini saya menjadi janda dikarenakan suami saya telah meninggal dunia,” ujarnya.

Sedangkan tersangka JUH mengungkapkan, jika paket sabu yang diamankan polisi dari tangannya merupakan milik rekannya FR (DPO).“Baru kali inilah saya menerima titipan sabu tersebut, jadi yang katanya saya sering mengedarkan sabu di kawasan Pasar Tanjung Raja itu tidak ada,” ujarnya.

Ia mengaku mau menerima sabu yang dititipkan kepadanya, karena FR menjanjikan akan memberikan uang.“Tapi belum sempat uang tersebut diterima saya telah tertangkap polisi,” pungkasnya.(Humas Polda Sumsel).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger