Sumsel.Metro
Sumut
Dalam
kurun waktu satu minggu aparat kepolisian dari Tim Khusus (Timsus) Subdit III
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil membekuk
empat pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan pengedar Medan. Rabu
(12/04/2017).
Keempat
tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda, mereka yakni tersangka inisial
UH (55), warga Kebun Bunga KM 9 Palembang yang ditangkap 4 April 2017 di
kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Dari
tangannya polisi mengamankan barang bukti paket sabu siap edar seberat 55,46
gram. Kemudian pada tanggal 6 April 2017, Timsus menangkap tersangka NO alias
Novi (38), warga Jalan Seroja Kecamatan IT I Palembang dan RY (34), warga Jalan
Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang.
Keduanya
ditangkap bersamaan di kediaman tersangka NO alias Novi. Dari kedua tersangka
diamankan barang bukti paket sabu seberat 20,80 gram.
Lalu
pada tanggal 7 April 2017, Timsus juga berhasil menangkap tersangka JUH alias
BUJ (31), warga Tanjung Raja Ogan Ilir. Tersangka ditangkap saat sedang berada
di depan Terminal Pasar Tanjung Raja.
Polisi
yang melakukan penggeledahan, mendapati paket sabu seberat 100,84 gram di saku
celana yang dikenakan oleh tersangka.
Kasubdit
III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, pada Minggu
(09-04-2017), mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda
merupakan pengedar narkoba jaringan Medan.
Keempatnya
berhasil dibekuk dalam kurun waktu satu minggu setelah Timsus melakukan
penyelidikan. Yang pertama kita tangkap yakni tersangka UH. Kemudian dilakukan
pengembangan penyelidikan sehingga Timsus menangkap tersangka Nov dan RY.
Beberapa
hari kemudian, Timsus juga berhasil membekuk tersangka JUH.“Keempat tersangka
ini dikatakan pengedar narkoba jaringan Medan, karena sabu yang diamankan dari
keempat tersangka berasal dari Medan,” kata Syahril saat gelar tersangka dan
barang bukti di Mapolda Sumsel.
Masih
dikatakan Syahril, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada para
tersangka diketahui jika keempat tersangka ada yang sudah 1 bulan hingga 6
bulan menjadi pengedar sabu.“Sedangkan untuk tersangka JUH alias Bujang yang
ditangkap di depan Terminal Pasar Tanjung Raja merupakan Target Operasi (TO)
kita. Hal tersebut dikarenakan tersangka sudah sering mengedarkan sabu di
kawasan Pasar Tanjung Raja,” ujarnya.
Lanjut
Syahril, dengan telah ditangkapnya keempat tersangka maka pihaknya saat ini
masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar.“Kita masih terus
lakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap atasan atau bandar keempat
tersangka tersebut. Sedangkan untuk keempat tersangka yang telah diamankan di
Mapolda Sumsel, keempatnya dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009
tentang narkotika,” tandas Syahril.
Sementara
tersangka NOV mengatakan, jika ia dan rekannya RY dijanjikan uang sebesar Rp 1
juta oleh seorang bandar sabu yang tak dikenalnya. Dari itulah, ia dan RY
menyimpan sabu tersebut yang rencananya hendak diantarkan kepada pemesan yang
juga tak dikenalnya.“Saya dan RY ditangkap saat kami sedang berada di rumah
saya. Saya mau menyimpan sabu tersebut, karena kami diupah uang sebesar Rp. 1
juta,” ujarnya.
Lanjutnya,
saya dan RY tidak kenal dengan orang yang menitipkan sabu kepada kami karena
kami baru satu kali bertemu dan berkenalan dengan orang tersebut.“Saya mau
menerima sabu itu karena sedang butuh uang untuk biaya sekolah satu anak saya,
sebab sudah satu tahun ini saya menjadi janda dikarenakan suami saya telah
meninggal dunia,” ujarnya.
Sedangkan
tersangka JUH mengungkapkan, jika paket sabu yang diamankan polisi dari
tangannya merupakan milik rekannya FR (DPO).“Baru kali inilah saya menerima
titipan sabu tersebut, jadi yang katanya saya sering mengedarkan sabu di
kawasan Pasar Tanjung Raja itu tidak ada,” ujarnya.
Ia
mengaku mau menerima sabu yang dititipkan kepadanya, karena FR menjanjikan akan
memberikan uang.“Tapi belum sempat uang tersebut diterima saya telah tertangkap
polisi,” pungkasnya.(Humas Polda Sumsel).
