OKU.Metro
Sumut
Perbuatan
tersangka inisial MH (37), memang sudah melampuai batas. Residivis kambuhan ini
memperkosa putri kandungnya berulang-ulang lalu membarter anak kandungnya
dengan narkoba. Rabu (12/04/2017).
Kasus
ini terungkap setelah tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU),
dipimpin oleh Ipda Yulia Fitrianti SE dan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin
Aiptu Omi.
Tersangka
ditangkap di rumahnya di Lorong Seroja, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja,
Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada
Sabtu (08/04/2017), sekira pukul 14.00 wib.
Tersangka
pemerkosa putri kandung yang baru berusia 12 tahun ini terlihat cuek dan
terkesan masa bodoh serta tidak menunjukkan sikap merasa bersalah sedikitpun
meskipun sudah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Padahal
perbuatannya sangat keji, memperkosa putri kandung dan mencekoki dengan obat
bius (diduga narkoba) lalu memperdagangkan anak kandung yang masih di bawah
umur.
Terpisah
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP
Harmianto SH Msi membenarkan tersangka sudah digelandang ke Mapolres OKU.
Kasat
Reskrim yang juga didampingi Kanit PPA Polres OKU Ipda Yulia Fitrianti SE
menjelaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,
pria yang sudah sering keluar masuk bui karena kasus narkoba ini terancam akan
mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Seperti
diatur Pasal Pasal 81, 82 dan 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.
23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Polisi
juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam milik bocah kelas VI
SD berikut baju atasan, celana pendek kaos dalam milik korban.(Humas Polda
Sumsel/Polres OKU).
