Siswi SMA Di Binjai Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Polisi Bersama Sang Bandar

Medan.Metro Sumut
Seorang bandar dan dua orang kurir yang salah satunya adalah siswi dari salah satu SMA di kota Binjai, berhasil ditangkap tim Sat Reskoba Polres Binjai di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (31/03/2017).

Tersangka yang ditangkap terdiri dari seorang bandar berinisial BS alias Bambang (46), serta dua orang kurir yakni FA alias Fery (21) dan seorang wanita masih berstatus siswi SMA berinisial YA (17).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,64 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah skop, 1 bungkus kosong paramex warna biru tempat sabu.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH mengatakan kronologi penangkapan bermula saat petugas Sat Resnarkoba Unit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi dengan melakukan penyamaran.

“Saat dalam penyamaran, petugas melakukan transaksi kepada pelaku Fery kemudian pelaku memberikan uang transaksi tersebut kepada YA selanjutnya pelaku YA membelikan barang tersebut kepada BS, sang bandar,” kata AKP Bambang H Tarigan SH.

Kemudian, sang bandar memberikan sabu seberat 0,26 gram kepada YA, selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Fery. Namun Fery mengarahkan YA langsung memberikan sabu tersebut kepada petugas,” kata AKP Tarigan.

Setelah kedua kurir berhasil diringkus, petugas melakukan pengembangan. Dari keterangan Fery dan YA asal sabu tersebut kepada pelaku BS.

Petugas berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,38 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 bungkus paramex kosong warna biru tempat manyimpan sabu dari tangan pelaku BS. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba menambahkan, barang bukti dan para pelaku selanjutnya membawa para tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Para pelaku langsung ditahan, mereka dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.(Humas Polda Sumut).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger