Medan.Metro Sumut
Seorang bandar dan dua orang kurir yang salah satunya
adalah siswi dari salah satu SMA di kota Binjai, berhasil ditangkap tim Sat
Reskoba Polres Binjai di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya, Kecamatan
Binjai Utara, Jumat (31/03/2017).
Tersangka yang ditangkap terdiri dari seorang bandar
berinisial BS alias Bambang (46), serta dua orang kurir yakni FA alias Fery
(21) dan seorang wanita masih berstatus siswi SMA berinisial YA (17).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti
sebanyak 2 paket sabu seberat 0,64 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah
skop, 1 bungkus kosong paramex warna biru tempat sabu.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat
Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH mengatakan kronologi penangkapan bermula saat
petugas Sat Resnarkoba Unit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering
terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut, kemudian petugas
mendatangi lokasi dengan melakukan penyamaran.
“Saat dalam penyamaran, petugas melakukan transaksi
kepada pelaku Fery kemudian pelaku memberikan uang transaksi tersebut kepada YA
selanjutnya pelaku YA membelikan barang tersebut kepada BS, sang bandar,” kata
AKP Bambang H Tarigan SH.
Kemudian, sang bandar memberikan sabu seberat 0,26
gram kepada YA, selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Fery. Namun Fery
mengarahkan YA langsung memberikan sabu tersebut kepada petugas,” kata AKP
Tarigan.
Setelah kedua kurir berhasil diringkus, petugas
melakukan pengembangan. Dari keterangan Fery dan YA asal sabu tersebut kepada
pelaku BS.
Petugas berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,38
gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 bungkus paramex kosong
warna biru tempat manyimpan sabu dari tangan pelaku BS. Selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti
lainnya.
Kasat Narkoba menambahkan, barang bukti dan para
pelaku selanjutnya membawa para tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba
Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Para pelaku langsung ditahan, mereka dijerat pasal
114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.(Humas Polda
Sumut).
