Jakarta.Metro Sumut
Anggota Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta
Pusat telah menangkap AM (22) Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Tali IX
No 29 Rt 01/09, Kota Bambu Selatan, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (03/04/2017).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario
Seto SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suyatno SH mengatakan, penangkapan
tersebut bermula saat
anggota Narkoba Polsek Cempaka Putih mendapat informasi
dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Palmerah Jakarta
Barat.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan
penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti
berupa satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu
dengan berat brutto 0,46 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam
Filter.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di
Mapolsek Cempaka Putih dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat
dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI NO 35 tentang Narkotika.(Humas Polres
Metro Jakarta Pusat).
