Temanggung.Metro Sumut
Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan tiga orang
yang dilaporkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang
wanita bernama Setiyo Rahayu (40) warga Desa Kandangan. Selasa (04/04/2017).
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti
mengatakan, ketiga tersangka berinisial HP (105), SW (66), dan G (50) yang
merupakan satu keluarga. “Ketiga tersangka merupakan bapak dan anak, HP adalah
bapaknya yang berprofesi sebagai dukun,” ujarnya, Senin (03/04/2017).
AKP Henny menjelaskan, kasus penganiayaan bermula dari
korban yang mengantarkan rekannya untuk mencari penglarisan di tempat HP.
Sembari menunggu rekannya R diberi petuah oleh HP, korban berniat menonton
televisi dan sedang berusaha mencari remotenya.
Namun saat korban saat sibuk mencari remote tersebut,
anak HP yakni G mengira korban akan melakukan pencurian dirumah bapaknya. “Saat
itu G berteriak dan kakaknya SW membantunya sehingga terjadi pemukulan terhadap
korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan
melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Temanggung. Sementara itu G
salah satu tersangka menuturkan, dirinya tidak melakukan penganiayaan, namun
hanya menampar korban sebanyak tiga kali.
Tindakan itu dilakukan karena dia memergoki korban
sedang meraba-raba jaket milik bapaknya yang digantung dan mengira korban
sebagai pencuri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.
“Tersangka G dan Sw kita tahan, namun HP tidak ditahan
mengingat usianya sudah sangat tua, yaitu 105 tahun,” kata Kasubag Humas Polres
Temanggung AKP Henny Widiyanti Kata Henny.(Humas Polres Temanggung).
