Seorang Mahasiswa Di Kampar Riau Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba

Kampar.Metro Sumut
Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar, Riau, mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu dekat areal SPBU Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (03/04/2017).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian adalah DN alias (24), seorang mahasiswa. Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, 2 buah HP, 1 unit Sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi ketika Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Iptu Carles Nainggolan langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar 1 jam, petugas melihat pelaku sedang menunggu seseorang dekat areal SPBU, petugas kemudian mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan didalam kantong celananya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya.(Humas Polres Kampar).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger