Kampar.Metro Sumut
Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar, Riau,
mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu dekat areal SPBU Desa Rimbo
Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (03/04/2017).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang
diamankan pihak Kepolisian adalah DN alias (24), seorang mahasiswa. Bersama
tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil
sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, 2 buah HP, 1 unit Sepeda motor dan
uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi ketika
Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa
Rimbo Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek
Tambang dipimpin Iptu Carles Nainggolan langsung mendatangi lokasi tersebut
untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar 1 jam, petugas melihat
pelaku sedang menunggu seseorang dekat areal SPBU, petugas kemudian mengamankan
pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika
jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan didalam
kantong celananya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek
Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK
melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh
tim penyidik.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan
pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Tersangka
nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5
tahun,” ujarnya.(Humas Polres Kampar).
