Seorang Kepala Desa Pengdar Sabu Dibekuk Sat Reskoba Polres Bondowoso

Bondowoso.Metro Sumut
BM alias Belly (38) Kepala Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, ditangkap tim Reskoba Polres Bondowoso karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika, Sabtu (01/04/2017).

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal SIK, mengatakan, setelah kurang lebih 20 hari dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota sebenarnya sudah lama mengincar Belly karena disinyalir menjadi pengedar sabu. Namun polisi belum melakukan penangkapan karena belum mempunyai cukup bukti keterlibatan Belly.

“Tersangka yang merupakan seorang Kepala Desa aktif dan sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan, tersangka Belly dikenal di Bondowoso menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Polisi sendiri sejak lama mau menangkapnya, bukan tak mau menangkapnya,” tutur Kapolres, Selasa (04/04/2017)

Menurut Kapolres, proses penangkapan Belly semua melalui prosedur, salah satunya dengan mendapatkan bukti yang cukup kuat.

Penangkapan Belly bermula saat polisi menangkap S, warga Kecamatan Wonosari, yang berperan sebagai kurir. S yang ditangkap di Kecamatan Tapen mengatakan, sabu tersebut didapat dari Belly. Polisi kemudian langsung bergerak untuk menangkap Belly.

Belly yang sudah mengetahui bahwa dirinya jadi incaran polisi, memilih bersembunyi. Karena itu, polisi akhirya menetapkan Belly sebagai DPO dan selang kurang lebih 20 hari, Belly berhasil dijebloskan ke sel tahanan Polres Bondowoso.

“Ketika ada salah satu tersangka yang tertangkap dan barang yang dibawanya milik tersangka Belly maka kami langsung bergerak cepat,” jelasnya.

Setidaknya sudah tiga kali polisi menggrebek rumah Belly. Baru yang ketiga kalinya polisi berhasil menangkap Belly setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian. Di rumah tersangka, polisi mengamankan seperangkat alat sabu yang baru dipergunakan karena masih ada sisa bekas sabunya.(Humas Polres Bondowoso).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger