Bondowoso.Metro Sumut
BM alias Belly (38) Kepala Desa Tangsil Kulon
Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, ditangkap tim Reskoba Polres Bondowoso karena
diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika, Sabtu (01/04/2017).
Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal SIK, mengatakan,
setelah kurang lebih 20 hari dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anggota sebenarnya sudah lama mengincar Belly karena disinyalir menjadi
pengedar sabu. Namun polisi belum melakukan penangkapan karena belum mempunyai
cukup bukti keterlibatan Belly.
“Tersangka yang merupakan seorang Kepala Desa aktif
dan sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan, tersangka Belly dikenal di
Bondowoso menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Polisi sendiri sejak lama mau
menangkapnya, bukan tak mau menangkapnya,” tutur Kapolres, Selasa (04/04/2017)
Menurut Kapolres, proses penangkapan Belly semua
melalui prosedur, salah satunya dengan mendapatkan bukti yang cukup kuat.
Penangkapan Belly bermula saat polisi menangkap S,
warga Kecamatan Wonosari, yang berperan sebagai kurir. S yang ditangkap di
Kecamatan Tapen mengatakan, sabu tersebut didapat dari Belly. Polisi kemudian
langsung bergerak untuk menangkap Belly.
Belly yang sudah mengetahui bahwa dirinya jadi incaran
polisi, memilih bersembunyi. Karena itu, polisi akhirya menetapkan Belly
sebagai DPO dan selang kurang lebih 20 hari, Belly berhasil dijebloskan ke sel
tahanan Polres Bondowoso.
“Ketika ada salah satu tersangka yang tertangkap dan
barang yang dibawanya milik tersangka Belly maka kami langsung bergerak cepat,”
jelasnya.
Setidaknya sudah tiga kali polisi menggrebek rumah
Belly. Baru yang ketiga kalinya polisi berhasil menangkap Belly setelah
terlebih dahulu melakukan pengintaian. Di rumah tersangka, polisi mengamankan
seperangkat alat sabu yang baru dipergunakan karena masih ada sisa bekas
sabunya.(Humas Polres Bondowoso).
