Papua.Metro Sumut
Kepolisian Resor Jayapura Kota, menerima penghargaan
layanan publik terbaik melalui Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan
Provinsi Papua yang berlangsung dengan penyerahan plakat di lapangan apel Mako Polres
Jayapura Kota, Senin (03/04/2017).
Penyerahan plakat penghargaan serta surat keputusan
tersebut dilakukan oleh pimpinan Ombudsman perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin
Sabar Olif, SH kepada Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober H. Sirat, SIK,
MH usai pelaksanaan apel pagi dan penyerahan tersebut dihadiri oleh seluruh
anggota Polres Jayapura Kota dan sembilan staf Ombudsman.
“Penghargaan yang diberikan saat ini adalah terkait
dengan penilaian khususnya dalam hal pelayanan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) dan
ini merupakan motifasi bagi jajaran Polres Jayapura Kota pada umumnya dan
Satuan Lalintas pada khusunya untuk berbuat lebih baik lagi” kata Kapolres
Jayapura Kota.
Selain itu Kapolres menambahkan bahwa pemberian plakat
dan SK ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara terhadap
upaya-upaya dan perbaikan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat dan
mengharapkan agar hal ini tetap dipertahankan.
Pada kesempatan yang sama pimpinan Ombudsman
perwakilan Papua menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Polres
Jayapura Kota saat ini adalah berdasarkan standar penilaian yang telah diatur
dalam Undang-undang nomor: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam hal ini
semua standar dan komponen pelayanan publik harus terpenuhi dan terpampang agar
menjaga langkah bagi pemberi layanan.
Ia mencontohkan seperti pengurusan SIM biaya
pengurusan sudah jelas terpampang di depan loket dan apabila ada petugas yang
meminta lebih maka akan mendapat komplain dari masyarakat dan hal ini berlaku
di seluruh Indonesia bukan di Papua saja.
Pimpinan Ombudsman Iwanggin juga menekankan bahwa
untuk penilaian tentang pelayanan SIM yang dilaksanakan saat ini Polres
Jayapura Kota mendapatkan nilai terbaik dan tertinggi serta masuk dalam
kategori zona hijau diantara Polres-polres yang ada di Papua dengan predikat
nilai 103.00 untuk pelayanan permohonan SIM baru dan 103,00 untuk pelayanan
permohonan SIM perpanjangan.
Hal ini perlu mendapatkan apresiasi dan akan dijadikan
triger guna mendorong Polres-polres maupun satuan-satuan yang lain yang
memberikan layanan kepada masyarakat pungkasnya.
“Untuk penilaian saat ini masih difokuskan pada SIM
saja dan penilaian yang lain seperti pelayanan SKCK, Sidik Jari dan lain-lain
akan dilaksanakan penilaian tahap berikutnya karena akan bekerja sama dengan
Mabes Polri” tegas Iwanggin.(Humas Polda Papua).